Rabu 18 Mar 2020 08:06 WIB

DPR akan Panggil Menkumham dan Kapolri Soal TKA Cina

Polisi diimbau tidak mengeluarkan pernyataan ceroboh.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Bilal Ramadhan
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah pandemi virus Covid-19 atau corona ini, anggota Komisi III DPR Supriansa meminta jajaran kepolisian untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Hal ini disampaikan dalam menanggapi masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Seorang Kapolda tidak boleh seceroboh itu memberi keterangan pers yang kejadiannya belum akurat pengetahuannya. Mestinya meneliti dengan baik dengan mengumpulkan keterangan," ujar Supriansa di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).

Menurutnya, kesalahan dalam pernyataan dapat membuat panik masyarakat di tengah pandemi virus corona ini. Kepolisian harusnya transparan dalam memberikan informasi pada suatu kasus.

"Kita selalu berusaha bahwa institusi kepolisian ini harus menjadi tumpuan masyarakat dalam segala hal sehingga harus benar-benar terpercaya," ujar Supriansa.

Usai masa reses selesai, Komisi III DPR akan memanggil Kementerian Hukum dan HAM, serta Kapolri untuk meminta penjelasan soal masuknya TKA ke Kendari.

"Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera Komisi III untuk memanggil Kapolri, untuk dimintai keterangannya," ujar Supriansa.

Pemanggilan keduanya juga bertujuan untuk meminta keterangan terkait kebijakan masuknya warga negara asing selama pandemi virus corona. Sebab, kedua instansi itu memiliki pernyataan yang berbeda menanggapi hal tersebut.

"Supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini," ujar Supriansa.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara terkait 49 warga negara asing (WNA) asal Cina telah mendarat di Kendari, Sulawesi Tenggara, Ahad (15/3). Kedatangan mereka ini sempat viral di tengah penyebaran virus corona di Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan WN Cina tersebut tiba di Kendari dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Mereka itu merupakan calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement