Selasa 17 Mar 2020 20:56 WIB

Pandemi Corona, Rutan KPK Tutup Kunjungan Hingga Akhir Maret

KPK sementara menutup kunjungan ke Rutan untuk cegah penyebaran corona

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menutup jadwal kunjungan di Rumah Tahanan KPK mulai Rabu (18/3) besok. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Rutan KPK.

"Guna mendukung upaya pencegahan penyebaran corona virus (covid-19) yang saat ini menjadi pedemic global. Kebijakan Kepala Rutan Cabang Rutan KPK adalah untuk sementara waktu menunda layanan kunjungan mulai hari Rabu tanggal 18 Maret sampai dengan  31 Maret 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/3).

Baca Juga

Ali mengatakan, kunjungan akan dibuka kembali pada hari Rabu (1/4) atau memerhatikan perkembangan selanjutnya. Adapun, untuk para penasehat hukum masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa dengan memerhatikan imbauan-imbauan tentang antsipasi wabah corona yang ada.

Adapun, sebelum adanya penutupan kunjungan, Rutan KPK menerapkan pembatasan terhadap pengunjung lapas demi mencegah pandemi Covid-19 mewabah di rutan KPK. Pengunjung yang memiliki suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan masuk.

Sebelumnya, Plt Ditjen PAS Kemenkumham, Nugroho  menegaskan, Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19. Ada empat langkah yang dilakukan jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

Empat langkah tersebut adalah pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. Untuk status pada Lapas, Rutan dan LPKA sendiri merujuk pada empat kondisi tersebut, yakni zona kuning dan merah.

Nugroho menjelaskan yang dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Hal yang dilakukan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi seperti pengukur suhu tubuh , penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. 

"Pada zona kuning juga melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," ujar Nugroho.

Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pengendalian dan pemulihan. Untuk mengantisipasi zona merah, kata Nugroho, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement