REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menyayangkan adanya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara, saat pandemi virus Covid-19 terjadi. Setelah masa reses selesai, dewan berencana memanggil Kementerian Hukum dan HAM serta kapolri untuk meminta penjelasan soal ini.
"Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera Komisi III untuk memanggil kapolri untuk dimintai keterangannya," ujar anggota Komisi III DPR, Supriansa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/3).
Pemanggilan keduanya juga bertujuan untuk meminta keterangan terkait kebijakan masuknya warga negara asing selama pandemi virus corona. Sebab, kedua instansi itu memiliki pernyataan yang berbeda dalam menanggapi hal tersebut.
"Supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini," kata Supriansa.
Komisi III juga akan berusaha mendatangkan TKA yang masuk ke Kendari dengan mudah. Pemanggilan itu bertujuan agar perusahaan yang mendatangkan mereka juga dapat dimintai keterangannya. "Setelah kita lakukan rapat dengan kapolri, nanti kita akan menanyakan itu sambil mendatangkan TKA itu. Nanti kita lihat," ucap Supriansa.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham angkat bicara terkait 49 WNA asal China telah mendarat di Kendari, Sulawesi Tenggara, Ahad (15/3). Kedatangan mereka ini sempat viral di tengah penyebaran virus corona di Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, WN China tersebut tiba di Kendari dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Mereka merupakan calon tenaga kerja asing (TKA).
"Surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak perwakilan RI di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Maret 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).