Selasa 17 Mar 2020 18:26 WIB

Ini Isi Surat Edaran Mendagri untuk Cegah Penyebaran Corona

Mendagri menerbitkan surat edaran untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)(Republika TV/Surya Dinata)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)(Republika TV/Surya Dinata)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah, ketua dan anggota DPRD, serta aparatur sipil negara (ASN) di daerah, Selasa (17/3). Surat edaran bernomor 440/2436/SJ itu berisi tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

"Diminta kepada Saudara/Saudari gubernur/bupati/wali kota sesuai situasi kondisi di wilayah masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," ujar Mendagri di dalam surat edaran yang diterbitkan di Jakarta itu.

Baca Juga

Adapun upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang direkomendasikan antara lain sebagai berikut.

1. Penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) serta aparatur sipil negara di daerah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020.

Penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) serta aparatur sipil negara agar menjaga pelayanan umum tetap terjaga serta dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (work from home/WFH).

Pejabat pembina kepegawaian daerah harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan orientasi di daerah, dilaksanakan sistem pembelajaran jarak jauh (e-learning) dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

2. Penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) mengoptimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer (pembersih tangan), dan thermal gun (alat ukur suhu) yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan dengan cara sebagai berikut.

a. Revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya antara lain pengurangan biaya rapat/pertemuan dan perjalanan dinas ataupun pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

b. Pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.

c. Memanfaatkan uang kas yang tersedia.

3. Penyelenggara pemerintahan daerah melakukan pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak Covid-19 dan monitoring/pengendalian stabilitas harga serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat dengan mengoptimalkan penggunaan alokasi anggaran belanja tidak terduga.

4. Pemerintah kabupaten/kota melakukan percepatan verifikasi transfer dana desa melalui penyederhanaan persyaratan penyaluran dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk program padat karya tunai guna meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja di desa.

5. Penyelenggara pemerintahan daerah memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

6. Penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi.

Apabila terdapat rapat/pertemuan yang harus dihadiri dalam rangka menjalankan tugas kedinasan, penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara hendaknya memanfaatkan sarana telekonferensi atau video konferensi.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan," ujar Mendagri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement