Selasa 17 Mar 2020 16:54 WIB

Pandemi Corona, KPU Diminta Buat Skenario Pemilihan Susulan

Bawaslu mengingatkan penyebaran virus corona telah menjadi bencana nasional.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun skenario pemilihan lanjutan dan susulan sebagai antisipasi pelaksaaan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona. Hal ini mengingat perkembangan penyebaran virus corona dan status bencana nasional telah ditetapkan pemerintah.

"Kita sudah rekomendasi ke KPU RI, karena kalau kita bicara soal penundaan atau pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga

Afif mengatakan, pilkada lanjutan mungkin dilaksanakan apabila sebagian tahapan pilkada di suatu wilayah tidak bisa dilakukan. Misalnya, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam waktu dekat ini.

Sementara, pilkada susulan dapat dilakukan jika suatu wilayah sama sekali tidak bisa melakukan tahapan pilkada. Sedangkan, daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada tetap dapat melaksanakan tahapan pemilihan.

Afif mengatakan, ketentuan pemilihan lanjutan dan susulan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pilkada lanjutan maupun susulan hanya bisa diterapkan jika mekanisme pilkada yang sesuai aturan awal tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menyebut, selama mekanisme pilkada yang telah dirancang bisa dilaksanakan, maka mekanisme itu tetap dilakukan. Namun diperketat dalam beberapa hal untuk mencegah penularan atau penyebaran virus corona.

Menurut Afif, apabila KPU memutuskan rencana pemilihan lanjutan atau susulan, keputusan harus ditempuh melalui pertimbangan. KPU harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian terkait, dan penyelenggara pemilu lainnya termasuk Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Saya mendengar informasi, besok, baik KPU dan Bawaslu, DKPP akan rapat bersama dengan Menko Polhukam termasuk Mendagri untuk mengambil langkah-langkah strategis," kata dia.

Pilkada 2020 rencananya akan digelar di 270 daerah yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 23 September mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement