Selasa 17 Mar 2020 15:42 WIB

Kawasan Kepulauan Karimunjawa Ditutup Bagi Aktivitas Wisata

Penutupan Kepulauan Karimunjawa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara berlabuh di wilayah perairan Zona Konservasi Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019).  Menurut warga setempat, meski telah diberlakukan zonasi dan larangan kapal tongkang melintas maupun berlabuh di wilayah konservasi Taman Nasional Karimunjawa.(Aji Styawan/Antara)
Foto: Aji Styawan/Antara
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara berlabuh di wilayah perairan Zona Konservasi Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019). Menurut warga setempat, meski telah diberlakukan zonasi dan larangan kapal tongkang melintas maupun berlabuh di wilayah konservasi Taman Nasional Karimunjawa.(Aji Styawan/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG—Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditutup bagi aktivitas wisata. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan pencegahan terhadap risiko penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan kepulauan tersebut.

Pengumuman perihal penutupan kawasan Kepulauan Karimunjawa bagi aktivitas wisata dilakukan oleh oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK), melalui surat Nomor: PG.1/T.34/TU/Set.1/03/2020, tertanggal Selasa (17/3) ini.

Baca Juga

Kepala BTNK, Darmanto SP MAP mengatakan, penutupan seluruh obyek wisata di kepulauan Karimunjawa yang berada di dalam kawasan BTNK ini menindaklanjuti surat edara Menteri Lingkungan Hidup, surat edaran gubernur dan surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.

BTNK mengambil langkah- langkah, menutup seluruh obyek wisata untuk aktivitas wisata serta lainnya, yang berada di dalam kawasan BTNK dan menjadi kewenagan BTNK. Selain itu juga menunda dan membatasikeiatan penelitian, pendidikan, ekspedisi dan lainnya di kawasan BTNK, yang melibatkan dan kontak langsung dengan banyak orang.

“Terkait hal ini, BTNK menyediakan layanan informasi yang dapat dihubungi di nomor 0811- 2799-111 (SMS maupn telepon),” lanjutnya.

BTNK, masih jelas Darmanto, akan mengevaluasi lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19. “Pengumuman penutupan ini, akan berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” tambanya.

Seperti diketahui, kawasan kepulauan Karimunjawa di Kabupaten Jepara menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Tengah, selain Candi Borobudur, kawasan Dataran Tinggi Dieng (Dieng Plateu) serta Situs Purbakala Sangiran. Sebelumnya, pihak pengelola Taman Wisata Candi Borobudur juga telah mengeluarkan kebijakan penutupan Candi Borobudur bagi aktivitas Pariwisata. Hal ini untuk mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement