Selasa 17 Mar 2020 14:37 WIB

JK Sarankan Pemerintah Tetapkan Daerah Rawan Corona

JK menyarankan pemerintah tetapkan daerah rawan corona.

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Wapres RI ke 10 dan 12 yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla
Foto: dok. Tim Media JK/Ade Danhur
Wapres RI ke 10 dan 12 yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk menetapkan daerah-daerah yang rawan penyebaran virus Corona, sehingga umat Islam bisa melaksanakan ibadah di masjid. JK juga menyarankan pemerintah untuk menutup daerah yang ditetapkan merah, atau daerah yang banyak dan paling rawan penyebaran corona.

"Ini sekarang patut kita diskusikan nanti dengan pemerintah, yang resiko tinggi dan sangat tinggi. Kalau di luar negeri mudah, ada daerah merah, kalau di kita tidak ada istilah daerah merah daerah kuning," ujar JK saat bersilaturrahim ke Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (17/3). 

Baca Juga

Komisi Fatwa MUI sementara ini telah menerbitkan fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona atau Covid-19. Namun, menurut JK, nantinya pemerintah harus menutup daerah yang ditetapkan merah, sedangkan daerah lainnya harus mengikuti fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah tersebut.  

"Yang ditutupi daerah yang betul-betul merah, yang lainnya jangan salaman. Jadi saran dari saya dari hati ke hati, itulah yang nanti kita akan bahas teknisnya, lengkap dengan dalil-dalilnya dari ulama kita akan pelajari betul," kata JK.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hadanuddin AF menjelaskan, pemerintah memang berperan untuk melakukan tindakan dan menetapkan kawasan yang tingkat penyebaran coronanya tidak terkendali. Sementara, kata dia, MUI hanya memberikan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah di tengah situasi corona. 

"Seperti masjid misalnya, masjid di mana dan di kawasan mana tingkat penyebaran virus corona tidak terkendali. Itulah fungsi, peran, kompetensi pemerintah di sini. MUI hanya fatwanya," kata Hasanuddin.

Dosen tetap khusus Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah ini menamabahkan, fatwa MUI tersebut bisa menjadi pedoman bagi pemerintah utuk menetapkan daerah rawan penyebaran virus corona. "Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah dalam rangka mengambil suatu tindakan, bahkan menetapkan mana-mana daerah masif massal gawat darurat tingkat penyebaran corona ini," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement