REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan kegiatan kedatangan dan kunjungan kerja untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Keputusan itu dituangkan dalam dua surat yang ditandatangani langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Surat pertama yang ditunjukan kepada seluruh Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengimbau agar tidak melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta sehubungan dengan pandemik virus corona.
Dalam surat kedua yang ditunjukan kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dengan imbauan tidak melaksanakan kunjungan kerja ke luar maupun dalam negeri. Prasetio mengatakan, kebijakan itu diputuskan untuk mencegah penularan virus corona yang lebih masif di lingkungan DPRD DKI Jakarta dan di banyak wilayah.
“Karena memang sudah kewajiban dari pemerintah untuk menjaga aparaturnya dan seluruh warganya dari virus. Ini dilaksanakan agar yang sehat tetap sehat tidak tertular, dan yang dalam status dalam pengawasan bisa sembuh tanpa menularkan kepada yang sehat,” ujarnya, Selasa (17/3).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta Hadameon Aritonang membenarkan kegiatan kunjungan kerja anggota DPRD DKI Jakarta untuk sementara ditiadakan. Ia mengungkapkan larangan itu berlaku hingga kondisi membaik tanpa tenggat waktu yang ditetapkan.
Menurut Aritonang, larangan kunker ke daerah dan luar negeri bagi 106 anggota dewan ini tertuang dalam surat bernomor 287/-079.71 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, pada Senin (16/3) kemarin. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa larangan kegiatan kunjungan kerja untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan. “Iya benar (tidak diizinkan kunker). Sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Pihaknya belum bisa memastikan larangan itu akan berakhir sampai kapan. "Belum tahu sampai kapan, kami masih menunggu arahan lanjutan gubernur dan pimpinan dewan," ujarnya.
Sejak kasus Covid-19 terus bertambah hingga kini 134 kasus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan DPRD DKI menerapkan pembatasan ketat interaksi di area kawasan pemerintahan dan kedewanan. Pada Senin (16/3) kemarin, sejumlah kegiatan kerja dan rapat legislatif di DPRD DKI Jakarta dibatalkan.
Aritonang menyebut pembatalan itu sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona di lingkungan kerja. Sebab sebelumnya dikabarkan seorang Anggota Dewan DPRD DKi sedang menjalani observasi karena menjadi suspect Covid-19.
Beberapa agenda kegiatan yang dibatalkan di antaranya, rapat Komisi B DPRD DKI dengan agenda stabilitas harga dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1441 H serta antisipasi Kesediaan Pangan dalam Ancaman Covid-19.
Kemudian, rapat Komisi E DPRD DKI mengenai Penanganan Covid-19 dan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang penjelasan dan paparan eksekutif mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Semuanya dibatalkan, arahnya masih sama yaitu upaya menghindari penyebaran Covid-19 sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.
Menurut dia, beberapa kegiatan ini akan kembali diagendakan setelah ada arahan lanjutan dari Gubernur DKI Jakarta. "Meski kegiatan kerja legislatif dibatalkan, namun seluruh ASN dan karyawan sekretariat DPRD DKI Jakarta tetap bekerja seperti biasa," ujarnya.