Selasa 17 Mar 2020 03:36 WIB

Khawatir Penularan Corona, DPR Bisa Tunda Bahas Omnibus Law

Setelah masa reses berakhir, DPR berencana mulai membahas Omnibus Law.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).(Republika/Nawir Arsyad Akbar)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).(Republika/Nawir Arsyad Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan institusinya tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan dari Omnibus Law apabila diperlukan untuk kebaikan bersama dan menghindari penyebaran Covid-19. Saat ini, DPR masih menjalani masa reses.

"Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat sehingga rentan terjadi penularan Covid-19 atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," kata Dasco di Jakarta, Senin (16/3).

Baca Juga

Menurut dia, setelah masa reses berakhir pada 23 Maret 2020, DPR RI dipastikan akan membahas RUU Omnibus Law, namun belum ditentukan dibahas secara tatap muka atau virtual. Dia menjelaskan dalam tata laksana pembahasan RUU, ketika pemerintah menyerahkan draf RUU maka pimpinan DPR akan membahasnya dalam rapat pimpinan.

Setelah itu menurut dia, draf RUU tersebut dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan tahap selanjutnya adalah Rapat Paripurna digelar untuk mengumumkam RUU tersebut. "Lalu DPR menunjuk komisi yang bertugas membahas draf RUU itu bersama perwakilan pemerintah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement