Senin 16 Mar 2020 20:11 WIB

Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum

Sanksi dijatuhkan menyusul pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan.

Tak miliki peraturan perusahaan, PT DGI kena sanksi hukum Kemnaker(Kemnaker)
Foto: Kemnaker
Tak miliki peraturan perusahaan, PT DGI kena sanksi hukum Kemnaker(Kemnaker)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Kelas II, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3) lalu, menjatuhkan sanksi kepada tersangka, Direktur PT DGI, H M D denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara. Sanksi hukum dijatuhkan menyusul adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan oleh PT DGI.

Sanksi dijatuhkan kepada DGI yang terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) itu digelar dalam sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker, perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT DGI. "Kami mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif, preventif yustisi. Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, namum masih diabaikan atau tidak diindahkan maka represif yustisia baru dijalankan,” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Iswandi Hari, di Jakarta, Kamis (12/3).

Baca Juga

Iswandi menambahkan penegakan hukum represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.

"Sehingga diharapkan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan, " ujar Iswandi Hari.

Hari berpendapat, DGI telah masuk terbukti melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat PP yang berlaku setelah di sahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk”.

Sidang Tipiring dengan saksi dari Pengawas Ketenagakerjaan Agus Farich Husni dan 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sumanti, Herybertus Opat dan Arief Wahyudiana) dihadiri oleh Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Agus Subekti dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Norma K3, Ronald F Panggabean.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement