REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini Senin (16/3) tetap membuka layanan SIM Keliling. Sehingga warga yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, tersedia di lima lokasi, yakni :
1. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Mal Citraland Grogol.
4. Jakarta Timur di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
5. Jakarta Utara di Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi antara lain:
Foto kopi KTP beserta KTP asli, SIM asli dan foto kopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan Layanan SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, warga harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.