REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan kebijakan ganjil-genap di Jakarta sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona di ruang publik seperti transportasi umum.
"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Covid-19). Kita cabut sementara akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Ahad (15/3).
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum. Saat ini di masa Covid-19 merebak di Indonesia, Pemprov DKI menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.
Akan tetapi, masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Lebih lanjut, selain meniadakan ganjil-genap, Anies juga meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
Ia pun berpendapat sudah saatnya Jakarta membatasi akses masyarakat dari luar daerah Ibu Kota Jakarta, meski demikian ia harus berkoordinasi dengan tim gugus penanganan Covid-19 dari Pemerintah Pusat.
"Kami tidak bisa memutuskan sendiri, tapi harus dikonsultasikan dengan Kepala BNPB dalam penanganan virus Corona," kata Anies.
Hingga Ahad, Kementerian Kesehatan Indonesia telah menangani 117 kasus positif terpapar Covid-19 atau ada tambahan 21 kasus baru. Kasus ini tidak hanya di Jakarta, namun juga Bandung, Pontianak, Tangerang, Solo, Bali, serta Yogyakarta.
Dari 21 kasus positif baru itu, sebagaimana disampaikan Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, 19 kasus dari Jakarta dan dua dari Jawa Tengah. Sedang, kasus pasien meninggal, masih lima kasus, delapan kasus dinyatakan sembuh dan sisanya masih dalam ruang isolasi untuk diobservasi lebih lanjut oleh petugas medis.