Jumat 13 Mar 2020 18:11 WIB

Pemkab Serang Telusuri Dugaan Calo Tenaga Kerja

Adanya kasus pungli yang meminta mahar dengan harga paling besar senilai Rp 25 juta.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengintruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang untuk turut menyosialisasikan Sensus Penduduk (SP) 2020(dok istimewa)
Foto: dok istimewa
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengintruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang untuk turut menyosialisasikan Sensus Penduduk (SP) 2020(dok istimewa)

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Pemerintah Kabupaten (pemkab) Serang menyebut masih menelusuri dugaan adanya calo tenaga kerja di wilayahnya. Para calo temaga kerja dinilai sangat meresahkan masyarakat karena melakukan pungutan liar dengan memasang sejumlah tarif atau mahar jika ingin masuk ke perusahaan tertentu.

Penelusuran ini disebut sebagai respon dari informasi yang berkembang di media sosial, terkait adanya kasus pungli yang meminta mahar dengan harga paling besar senilai Rp 25 juta. Besaran pungutan juga berbeda-beda disesuaikan dengan kualifikasi pencari kerja (pencaker), mulai dari lowongan untuk wanita S1 seharga Rp 10 hingga lowongan untuk pria non pengalaman seharga Rp 25 juta.

"Isu calo tenaga kerja ini sebenarnya sudah ada sejak dulu, karena itu ketika pencari kerja membuat kartu kuning kita sudah imbau untuk melaporkan kalau ada oknum yang minta uang. Meminta uang inikan jelas pungli, jadi bisa masuk ke pidana umum," jelas Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga kerja Disnaker Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang, Jumat (13/3).

Terkait info yang beredar di masyarakat tentang pungli ini, ia menyebut kasus ini bermula ketika sebuah akun Facebook dengan nama akun Neng Irma Putriiebungsue pada Senin (7/3) mengunggah gambar yang berisi percakapan yang mengarah ke pemasangan tarif untuk masuk kerja. Dalam percakapan tersebut diduga perusahaan yang dimaksud adalah Parkland World Indonesia (PWI) yang berada di Kabupaten Serang.

"Kita sudah memanggil perusahaannya, katanya pihak HRD perudahaan juga sudah melaporkan ke kepolisian. Supaya nanti ketahuan semua siapa yang sebar percakapan itu, juga termasuk kalau memang ada oknum di perusahaan yang terlibat," ungkapnya.

Dari hasil pertemuan dengan perusahaan, ia menyebut kalau perusahaan siap memberi sanksi jika memang ada oknum yang terlibat. "Saya juga sudah bilang ke perusahaannya kalau ini sebenarnya ikut mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Serang. Kalau pengakuan dari HRD sih tidak ada, kalaupun ada disebut itu oknum. Mereka juga mempersilahkan kalau memang nantinya ternyata harus ada sanksi bagi oknum yang terlibat," ujarnya.

Adanya calo tenaga kerja di wilayahnya, kata Ugun sangat merugikan pihaknya yang sedang berupaya menekan angka pengangguran di Kabupaten Serang. Seperti diketahui, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Serang merupakan yang tertinggi se-Banten yakni di angka 10,65 persen.

"Dengan adanya isu ini sebenarnya sangat mengganggu upaya kita yang sedang menekan angka pengangguran. Di tahun 2019 kan TPT kita itu memang paling tinggi se-Banten," katanya.

Sementara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga akan membawa masalah ini ke ranah hukum sebagai upaya untuk memberantas oknum calo pekerja di wilayahnya. Ia juga mengharao agar siapapun yang merasa menjadi korban calo tenaga kerja untuk melapor ke Pemkab Serang atau ke kepolisian.

“Saya sering mendengar keluhan dari masyarakat dan target saya dengan kepolisian memberantas calo tenaga kerja. Siapa yang terkena persoalan kasus ini dan bisa melaporkan kepada polisi,” jelas Tatu.

Untuk itu, ia berharap agar warga tidak takut untuk melapor yang tentunya dengan melengkapi bukti-bukti kuat untuk mendukung laporannya. Menurutnya, pihaknya atau kepolisian tidak bisa menindak secara hukum jika tidak ada bukti atau laporan dari masyarakat. “Dasarnya harus ada laporan keberatan dari masyarakat. Ini memang supaya ada efek jera bagi calo tenaga kerja. Kasihan masyarakat yang mencari kerja kok disuruh bayar, mereka mencari kerja karena tidak punya uang,” tukasnya.

Tatu juga berharap, maraknya  percaloan tenaga kerja di Kabupaten Serang segera dihentikan supaya tidak menjadi beban masyarakat ketika mencari kerja.  “Memperoleh uang dengan cara percaloan tidak benar dan kami sangat menyesalkan,” ungkap Tatu.

Di sisi lain, Tatu juga mengimbau pihak perusahaan agar memeriksa pada seluruh jajaran   internal agar percaloan tersebut tidak kembali terulang kembali. “Kami minta pihak manajemen segera periksa internal. Karena kasus ini tidak adil terhadap masyarakat Kabupaten Serang yang memerlukan pekerjaan,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement