Kamis 12 Mar 2020 19:56 WIB

Enam Terdakwa Jalan Ambles di Surabaya Divonis Bebas 

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan tidak ada unsur kesengajaan.

[Dokumentasi] Foto aerial proses pemasangan turap besi (steel sheet pile) di sisi barat di bekas lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018). (Antara/Didik Suhartono)
Foto: Antara/Didik Suhartono
[Dokumentasi] Foto aerial proses pemasangan turap besi (steel sheet pile) di sisi barat di bekas lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018). (Antara/Didik Suhartono)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan enam terdakwa kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng Surabaya yang terjadi pada 18 Desember 2018. Sebab, tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Kamis (12/3).

Baca Juga

Persidangan dengan berkas perkara pertama mendudukkan tiga terdakwa yang disebut sebagai penanggung jawab dari perusahaan konstruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manager, masing-masing adalah Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp200 juta subsider 8 bulan penjara.

Sedangkan dalam persidangan berkas perkara kedua mendudukkan tiga terdakwa lainnya dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

Terhadap ketiga terdakwa tersebut jaksa menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp300 juta subsider 8 bulan penjara.

PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital. Pembangunan itu menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018, sehingga terpaksa ditutup untuk umum hampir selama sebulan hingga awal tahun 2019.

Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama, yaitu Pasal 63, Ayat 1, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim R Anton Widyopriyono menyebut pertimbangan membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara ini yaitu tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan majelis hakim.

"Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement