Kamis 12 Mar 2020 16:16 WIB

196 Hoaks Corona, Menkominfo Minta Platform Take Down

Johnny mendorong platform mempercepat teknis penurunan konten.

Menkominfo Johnny G. Plate (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan telah menemukan sebanyak 196 hoaks terkait topik virus corona (COVID-19) di Indonesia, hingga Kamis (12/3) pagi. Johnny meminta platform teknologi untuk menurunkan berita bohong itu.

"(Menangani) hoaks corona ini ada dua jalur. Kita minta kepada digital platform, termasuk Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya, dari pihak Indonesia kalau ada hoaks kita minta take down," Johnny ditemui usai acara peresmian kerjasama Alita dan Facebook Connectivity di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Johnny, sejumlah platform digital telah menurunkan konten terkait hoaks virus corona. Namun lantaran jumlah hoaks terus bertambah seiring dengan penyebaran wabah tersebut, Johnny mendorong perusahaan digital untuk mempercepat langkah teknis penurunan konten hoaks di platform mereka.

"Tentu di perusahaan-perusahaan itu ada aturannya, mereka tentu menempuh aturannya, yang kita minta cepetan dikit jangan sampai hoaksnya berkembang, akhirnya menambah masalah, apalagi sudah statusnya epidemik yang bukan hanya masalah Indonesia ini sudah masalah global," kata Johnny.

"Maka, global technology company juga mempunyai tugas yang sama untuk bersama-sama kita cepat mengatasi itu, termasuk untuk mengatasi penyebaran hoaksnya," lanjut dia.

Selain bekerjasama dengan platform digital media sosial, Johnny mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mempererat kerjasama dengan Kepolisian RI. "Khusus corona, Kominfo sudah bersurat kepada Polri untuk melaksanakan penegakan hukum bagi yang menyebarkan berita-berita ini di situasi pandemik dunia," ujar Menkominfo.

Johnny juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan berita bohong terkait virus corona, sebab pemerintah telah berusaha bersungguh-sungguh menjaga perluasan virus, yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Rabu (11/3), sebagai pandemi. "Polri mengambil langkah-langkah penegakan hukum, dan Polri sedang melakukan itu," dia menambahkan.

Sebelumnya, Senin (9/3), Kominfo mengumumkan terdapat 177 hoaks hingga Ahad (8/3). Artinya, terdapat sebanyak 19 hoaks baru dalam empat hari belakangan.

Dari 177 kasus yang ditemukan pada Minggu (8/3), lima di antaranya tengah dibawa ke ranah hukum. Kelima kasus tersebut yakni dua kasus tengah ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, dua kasus lainnya di Kalimantan Barat, dan satu di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Johnny menolak memberikan informasi lebih detail terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut, maupun update jumlah kasus yang dibawa ke ranah hukum, dan memilih menyerahkannya kepada pihak yang berwajib.

"Terkait law enforcement tanyakan ke Polri," ujar Johnny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement