REPUBLIKA.CO.ID, METRO -- Sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan yang nyaman dan terbaik untuk pesertanya, BPJS Kesehatan mengoptimalkan peran gate keeper Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui pemangkasan antrean peserta saat berobat dengan mengembangkan sistem antrean elektronik di aplikasi Mobile JKN. Cukup hanya dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar, dan melakukan registrasi lalu menggunakan fitur antrean elektronik melalui fitur pendaftaran pelayanan tanpa harus menunggu lama untuk berobat.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Metro, Septyarini Virgianti menyatakan bahwa layanan yang ada di aplikasi Mobile JKN ini diperuntukkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta. Khusus antrean elektronik berguna memangkas antrian panjang yang biasanya terjadi di FKTP dan memberikan kenyamanan dan pelayanan yang optimal.
Beberapa Faskes yang telah menjalankan sistem tersebut diantaranya adalah Klinik Niramaya Medical Center yang berlokasi di Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah, Klinik ini berkomitmen untuk terus meningkatkan kepuasan peserta.
Kepala Klinik, dr Uswatun Hasanah menyampaikan rasa antusiasnya dengan penerapan sistem antrean elektronik yang dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan terintegrasinya sistem antrean yang ada di Klinik ke Aplikasi Mobile JKN tentu semakin memudahkan peserta karena dapat memberikan kepastian layanan. Pada aplikasi Mobile JKN akan tertera berapa lagi sisa antrean sebelum si peserta tersebut dilayani. “jadi tidak perlu buru-buru ke klinik dan tidak perlu mengantre lama untuk dilayani,” ujar Uswatun.
Selain itu, dr Uswatun Hasanah menambahkan bahwa antrean online adalah inovasi yang up to date. Karena manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak, baik peserta maupun klinik itu sendiri.
Di sisi lain, ia mengungkapkan dengan penerapan sistem antrean elektronik ini juga meringkaskan pekerjaan petugas Klinik yang biasanya petugas melakukan penginputan kembali pelayanan yang telah diberikan kepada pasien melalui aplikasi P-Care BPJS Kesehatan. Menurut dr. Uswatun hal ini tidak perlu dilakukan lagi karena pada saat pasien mengambil nomor antrean langsung terkoneksi ke Aplikasi P-Care tersebut