Rabu 11 Mar 2020 15:42 WIB

Polres Cirebon Ciduk Empat Bandar Obat Ilegal

Polisi menyita sekitar 100 ribu pil obat ilegal yang akan dijadikan barang bukti.

Polisi menyita sekitar 100 ribu pil obat ilegal yang akan dijadikan barang bukti (Foto: ilustrasi obat ilegal)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Polisi menyita sekitar 100 ribu pil obat ilegal yang akan dijadikan barang bukti (Foto: ilustrasi obat ilegal)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menciduk empat bandar obat ilegal dan terlarang. Dari tangan tersangka polisi menyita sekitar 100 ribu butir pil yang dijadikan sebagai barang bukti.

"Ada empat pengedar obat terlarang yang kita tangkap dalam waktu satu minggu ini," kata Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrian, di Cirebon, Rabu (11/3).

Marwan mengatakan, keempat tersangka pengedar dan sekaligus bandar obat-obatan terlarang itu berinisial D, SN, E dan P, mereka merupakan warga Cirebon. Para tersangka, lanjut Marwan, menjual obat-obatan terlarang tersebut melalui beberapa orang kurir atau suruhan dan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan.

"Mereka menjual dari orang ke orang dan pengedar obat-obatan secara eceran lainnya," ujarnya.

Keempat tersangka, kata Marwan, masih dalam satu jaringan dan mereka ditangkap di empat tempat yang berbeda dan obat-obatan terlarang tersebut didapatkan oleh para tersangka dari seseorang yang berada di Jakarta. Sementara dari tangan para tersangka, Polisi menyita sebanyak 46.108 butir jenis trihex, 58.400 butir pil jenis desxtro dan 448 butir pil jenis DMP.

"Dari pengakuan para pelaku menyebutkan bahwa untuk para pengguna rata-rata usia remaja," tuturnya.

Akibat para pelaku pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement