Rabu 11 Mar 2020 14:25 WIB

Dua Pasien Corona Sembuh

Pasien dibolehkan pulang dan diedukasi untuk mengisolasi diri selama 14 hari.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020).(Antara/Hafidz Mubarak)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020).(Antara/Hafidz Mubarak)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pasien yang sebelumnya dinyatakan positif corona kini telah dinyatakan sembuh setelah menjalani dua kali pemeriksaan dengan hasil negatif. Juru bicara pemerintah penanganan virus corona, Achmad Yurianto, menjelaskan, dua pasien yang sudah dinyatakan sembuh tersebut adalah pasien kasus 6 dan kasus 14. 

"Yang pertama adalah bahwa pasien 06 dan pasien 14 ini sudah dua kali diperiksa, (hasilnya) negatif," kata Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3).

Baca Juga

Yurianto mengatakan, kedua pasien itu pun dapat kembali pulang mulai hari ini. Pemerintah juga tengah memberikan edukasi kepada dua pasien tersebut saat kembali ke rumahnya masing-masing, salah satunya melakukan isolasi diri selama 14 hari.

"Artinya, dia harus melakukan isolasi diri di lingkungan keluarganya. Ini bukan sesuatu yang mudah karena kita harus menyampaikan betul," ucapnya.

Meskipun telah dinyatakan negatif dari virus corona, kedua orang ini harus tetap berhati-hati dengan menjaga kondisi kesehatannya tetap baik. Menurut dia, kedua pasien itu pun juga sudah tak mengalami keluhan.

Selain melakukan isolasi diri, mereka juga harus tetap menggunakan masker, menghindari melakukan kontak dekat dengan keluarga, tidak menggunakan alat makan dan minum bersama, serta mengurangi aktivitas di luar rumah.

Yurianto mengatakan, saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan dinas kesehatan tempat mereka tinggal terkait pemulangan keduanya. "Kan ada surat rujukan balik kepada dinas kesehatan tempat mereka tinggal sehingga nanti mereka akan beberapa di sana," kat dia menambahkan.

Pasien kasus 06 ini adalah WNI berusia 36 tahun yang sempat bekerja sebagai ABK kapal pesiar Diamond Princess. Sementara itu, pasien kasus 14 adalah WNI berusia 50 tahun yang tidak termasuk dalam klaster Jakarta alias tertular dari luar negeri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement