REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA— PT Jasa Raharja Kantor Cabang Kalimantan Tengah tak dapat menyantuni para korban kecelakaan speed boat yang terjadi di Sungai Sabangau Palangka Raya.
"Kejadian itu berada di luar jaminan kami sehingga dengan berat hati kami sampaikan Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan perlindungan asuransi," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, M Iqbal Hasanuddin, saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Selasa (10/3).
Dia menerangkan merujuk ketentuan Undang-undang peristiwa itu berada di luar jaminan UU Nomor 33 tahun 1964. UU tersebut menyatakan hanya memberikan jaminan kepada masyarakat yang menggunakan alat angkutan umum di mana alat angkutan umum itu juga harus sudah melunasi iuran wajib yang telah dimasukkan dalam biaya tiket yang dibayarkan penumpang.
"Melihat laporan yang berkembang bahwa speed boat dan kapal motor yang digunakan ini bukan angkutan umum, tapi milik masing-masing instansi," kata M Iqbal.
Pihaknya pun turut prihatin dan berduka atas musibah tabrakan yang melibatkan speed boat tim survei kunjungan Ratu Belanda dengan jumlah penumpang 19 orang dan kapal motor yang dikendarai tim Taman Nasional Sebangau dengan penumpang sebanyak tujuh orang.
Tabrakan itu terjadi pada Senin sekitar pukul 12.05 WIB yang melibatkan 27 orang itu terjadi di kawasan Sungai Sabangau, Palangka Raya.
Sebanyak 27 korban kecelakaan lalu lintas air di Sungai Sebangau Kereng Bengkirai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil ditemukan dan dievakuasi secara keseluruhan.
Dari total 27 korban kecelakaan itu, 20 orang dinyatakan selamat yang mana sebagian masih dalam perawatan medis. Sementara tujuh orang lainnya meninggal dunia. Satu korban meninggal merupakan Dandim 1011/Kapuas, sisanya merupakan petugas Taman Nasional Sebangau dan warga Palangka Raya.