Selasa 10 Mar 2020 21:38 WIB

Ombudsman Dorong Mediasi Petambak Udang Pesisir Barat

Ombudsman mendorong adanya mediasi lanjutan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Aktivitas tambak di Lampung.
Foto: Dok Perum Perikanan
Aktivitas tambak di Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Ombudsman RI mendorong adanya mediasi lanjutan, yang saling menguntungkan antara petambak udang dan Pemkab Pesisir Barat terkait penutupan tujuh usaha tambak udang di Kabupaten Pesisir Barat Lampung. Penutupan tambak udang oleh Pemkab Pesisir Barat tersebut telah berlansung sejak 30 November 2019.

“Sudah ada titik temu, tim kami akan ke lapangan melihat secara teknis, hasil teknis tersebut akan kami sampaikan di instansi pusat dan Pemprov Lampung. Itulah yang nanti terakhir menjadi saran untuk penyelesaian persoalan ini,” kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih seusai mediasi masalah penutupan tambak udang di Pemprov Lampung, Selasa (10/3).

Baca Juga

Mediasi yang dipelopori Asisten II Bidang Ekubang Taufik Hidayat tersebut dihadiri Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri Syarief dan para pemilik tambak udang vannamei lainnya, dan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dan jajaran terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, ujar Alamsyah, akan melanjutkan pertemuan lagi setelah tim dari Ombudsman ke lapangan. Setelah itu, sekira sebulan tim ombudsman akan mengeluarkan resolusi yang disepakati kedua belah pihak untuk dilaksanakan. “Resolusi ini pengalaman kami paling sebulan penyelesaiannya. Kalau resolusi keluar bersama-sama tidak perlu dipaksakan lagi,” katanya.

Mengenai Pemkat Pesisir Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017 – 2037 yang menjadi dasar hukum penutupan tujuh usaha tambak udang di Pesisir Barat, Alamsyah mengatakan semua pihak harus menegakkan hukum karena produk hukum tersebut telah dibuat.

Ketua IPPBS Agusri Syarief yang mewakili petambak udang di pesisir barat tersebut mengatakan, mediasi yang dilakukan Pemprov Lampung dan Ombudsman RI tersebut belum menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan, terutama kepada petambak. “Pertemuan hari ini deadlock, nanti akan dilanjutkan lagi,” kata Agusri Syarief.

Menurut dia, para petambak udang yang ada di pesisir barat tetap menginginkan perizinan lagi agar dapat melanjutkan usahanya. Namun bila tidak bisa dilaksanakan, para petambak meminta ganti rugi yang sesuai, karena petambak telah berinvestasi sejak tahun 2012.

“Petambak udang ini padat modal dan padat karya. Kami berharap Ombudsman dapat memberikan solusi yang tepat dan saling menguntungkan,” kata Agusri.

Shenny, pemilik tambak udang yang ditutup Pemkab Pesisir Barat lainnya, mengatakan, bila memang akhirnya tetap tidak dapat mendapatkan izin untuk usaha produksi dan budi daya udang, hendaknya mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

“Kami meminta, kalau tidak bisa juga, ganti rugi yang sesuai dengan kondisi yang telah ada sekarang. Minta bantu yang itu saja,” kata Shenny.

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengatakan, pemkab telah mengeluarkan perda artinya semua pihak harus menaati produk hukum tersebut. Perda tersebut menyebutkan soal kawasan tersebut untuk wisata, sedangkan kawasan budidaya sudah disiapkan di daerah lain.

“Perdanya sudah jelas, jadi semua pihak harus menaati,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement