Selasa 10 Mar 2020 21:26 WIB

Pemprov DKI Gelontorkan Rp54 M Tanggulangi Penyebaran Corona

Pemprov DKI mengelontorkan dana Rp54 miliar tanggulangi penyebaran corona.

Virus corona (ilustrasi).(www.freepik.com)
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).(www.freepik.com)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan dana Rp54 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota. Hal itu dilakukan karena melihat perkembangan kasus corona yang sangat cepat dari waktu ke waktu.

"Ada anggaran dari APBD, anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp54 miliar untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam rangka menanggulangi COVID-19," kata Ketua Tim Satgas Tanggap COVID-19 DKI Jakarta Catur Laswanto, di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga

Dana tersebut, kata Catur, adalah yang semula tidak teralokasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, dalam hal ini, utamanya adalah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. "Dana tersebut digelontorkan juga dengan melihat perkembangan kasus COVID-19 yang sangat cepat dari waktu ke waktu," ucap Asisten Bidang Kesra Sekda DKI Jakarta tersebut.

Secara mendetil, anggaran Rp54 miliar itu dianggarkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas kesehatan misalkan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas kesehatan dan keperluan lainnya. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan dana tersebut selain untuk penguatan APD, juga untuk penguatan tambahan alat kesehatan pada dua fasilitas kesehatan yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi rumah sakit rujukan yakni RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu yang kini sudah menerima pasien kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Ada beberapa yang harus kami persiapkan, terutama di RSUD Cengkareng, dan juga penguatan APD bagi para petugas kesehatan di Jakarta," ujar Widyastuti.

Widyasturi melanjutkan, sebab untuk kasus Covid-19 ada dua aspek penanggulangan, pertama aspek klinis yang terkait dengan layanan di dalam gedung rumah sakit lokasi perawatan yang harus mempertimbangkan prinsip pencegahan pengalihan (penularan) infeksi, sehingga perlu alat pelindung yang khusus.

"Kemudian juga aspek upaya kesehatan masyarakat yang dilakukan teman-teman kami di lapangan, baik itu di Puskesmas, Sudin Kesehatan, dan Dinas Kesehatan, turun memantau dan menginvestigasi atau penyelidikan epidemiologi di lapangan, sehingga juga membutuhkan APD. Termasuk keperluan sarana untuk usaha disinfeksi atau dekontaminasi," ucap Widyastuti

Hingga saat ini, jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 27 kasus yang tersebar di beberapa daerah dengan Jakarta yang paling banyak terdapat kasus pasien positif. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperbaharui terakhir pada 9 Maret 2020, 68 orang masih berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dengan 310 orang selesai pemantauan. Sementara masih ada 87 orang dalam perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan 79 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement