Senin 09 Mar 2020 20:45 WIB

BPJS Kesehatan Kediri-Kejaksaan Mou Pemenuhan Hak Pekerja

Diharapkan ini bisa mengedukasi pemberi kerja pentingnya memberi jaminan kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan kejaksaaan tentang penegakan kepatuhan. Foto petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, (ilustrasi).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan kejaksaaan tentang penegakan kepatuhan. Foto petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan kejaksaaan tentang penegakan kepatuhan. Ini dilakukan agar badan usaha patuh guna pemenuhan hak pekerja.

"Kami ada tim forum koordinasi, bersama-sama bermitra melakukan pengawasan kepatuhan. Jadi, terkait dengan kepesertaan program JKN-KIS, kami lakukan kerjasama dengan kejari untuk melakukan pengawasan dan kepatuhan ke badan usaha," kata Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Hernina Agustin Arifin dalam acara MOU tersebut di Kediri, Senin (9/3).

Baca Juga

Ia berharap kemitraan ini tetap berjalan baik, sehingga sama-sama bisa memberikan edukasi ke masyarakat khususnya ke pemberi kerja bahwa pentingnya memberikan jaminan kesehatan pada karyawan, sehingga seluruh karyawan badan usaha akan terjamin ketika memerlukan pelayanan kesehatan.

Hernina mengatakan ada beberapa masalah terkait dengan program BPJS Kesehatan di antaranya ada yang sama sekali belum mendaftar karena keterbatasan dana yang dimiliki, ada yang sudah mendaftar tapi tidak seluruh karyawannya ada juga sudah terdaftar namun tidak membayar rutin. Pihaknya berharap dengan sinergi ini lebih banyak lagi yang terdaftar terutama dari badan usaha baik dari Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri serta Nganjuk.

"Secara total, kami baru mencapai di angka 69,95 persen dari total penduduk untuk lima wilayah kabupaten dan kota. Oleh karena itu, harapan kami dengan kerjasama ini bisa mendorong badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya," kata dia.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan dukungan kejaksaan negeri dan pemerintah daerah dalam optimalisasi penegakan kepatuhan program JKN-KIS. "Kami ucapkan terima kasih atas dukungan kejaksaan negeri dan pemerintah kota/ kabupaten dalam upaya optimalisasi penegakan kepatuhan program JKN-KIS. Harapan kami, kerja sama ini dapat terus berjalan seiring dengan dilakukannya penandatanganan MoU secara serentak yang dilakukan pada kesempatan hari ini," kata dia.

Ina, sapaan akrabnya menambahkan bahwa kejaksaan negeri telah berhasil mendorong pendaftaran 3.566 orang tenaga kerja sebagai peserta JKN-KIS pada tahun 2019 di wilayah Kediri, Blitar dan Nganjuk.

Tenaga kerja tersebut akhirnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS setelah kejaksaan negeri mengundang pemberi kerjanya untuk hadir pada sosialisasi dan mediasi bersama BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing. Jumlah terbesar didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Blitar yang berhasil mengadvokasi pendaftaran 1.205 orang pekerja.

Selain menjalin sinergi dengan kejaksaan negeri, BPJS Kesehatan Kediri juga bersinergi dengan pengawas ketenagakerjaan, dinas pelayanan modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta dinas tenaga kerja di seluruh wilayah kantor cabang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak normatif karyawan di bidang jaminan sosial tenaga kerja, khususnya JKN-KIS.

Untuk tahun 2020, hingga bulan Maret ini BPJS Kesehatan telah melaporkan 155 badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan JKN-KIS kepada kejaksaan Nnegeri. Sementara itu, Kepala Kejari Kota Kediri Martini mengatakan kerjasama ini sebenarnya dilakukan di seluruh Indonesia antara BPJS Kesehatan dengan kejaksaan. "Ini kebetulan seluruh Indonesia, jadi selaku pengawasan koordinasi untuk kepatuhan ada MoU dan ini wajib. Tahun ini untuk perpanjangan saja," kata Martini.

Ia mengatakan, kejari mengundang dari badan usaha yang masih bermasalah terkait dengan program BPJS Kesehatan. Mereka diberi edukasi, pendampingan dan dikonfirmasi terkait dengan masalah.

Hasilnya, lanjut dia, selama proses tersebut tidak ada hambatan sama sekali. Kejari hanya mengundang satu kali dan badan usaha langsung patuh. Ia berharap tahun ini tingkat kepatuhan juga lebih baik lagi.

Kajari Blitar Bangkit Sormin menambahkan MoU tersebut bagian dari melaksanakan salah satu fungsi memberikan tindakan hukum ke pemangku kebijakan. Pihaknya melakukan tindakan persuasif agar pemangku kebijakan membayar iuran BPJS.

Pihaknya juga segera mengumpulkan instansi di Blitar dan melakukan sinergi dengan para pemangku kebijakan guna menindaklanjuti MoU tersebut. "Terobosannya, kami akan umumkan, mengundang teman-teman di wilayah Blitar, termasuk BPJS Kesehatan supaya kami membuat sinergi dengan itu bisa meningkatkan keikutsertaan masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata dia.

Sementara itu, hingga saat ini lebih dari 69 ribu karyawan telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di wilayah Kediri, Blitar dan Nganjuk. Untuk memperluas kepesertaannya, BPJS Kesehatan terus melakukan upaya-upaya pendekatan pada badan usaha yang hingga kini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement