Ahad 08 Mar 2020 23:20 WIB

Kemkominfo Diminta untuk Blokir Situs Judi Online

Situs judi online dinilai bisa merusak moral secara masif.

judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Anggota Komisi I DPR RI Ilham Pangestu menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus memblokir situs-situs perjudian online guna mencegah terjadinya perusakan moral secara masif. Situs-situs judi onine dinilai mulai menjamur.

“Kami minta Kominfo supaya memblokir situs perjudian online di Indonesia umumnya dan Aceh khususnya, mengingat situs tersebut kian menjamur,” katanya di Lhokseumawe, Ahad.

Di sela-sela menjadi pemateri dalam Forum Diskusi bertema "bijak bermedsos, jaga keutuhan bangsa", ia menjelaskan situs-situs perjudian secara online sama halnya dengan maraknya situs-situs hoaks yang menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Pasalnya situs tersebut dapat merusak generasi penerus.

Ia mengatakan dengan diblokirnya situs-situs tersebut maka akan dapat menyelamatkan anak bangsa demi keutuhan NKRI.

"Kita juga tidak dapat memungkiri bahwa susah membasmi situs-situs tersebut, meskipun telah banyak situs perjudian yang diblokir, namun situs perjudian online tetap saja menggurita dan menggerogoti moral anak bangsa," katanya.

Ilham berharap peran aktif dari semua kalangan dalam upaya memberantas perjudian online, agar dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang bermartabat.

Selain itu menurut Ilham, tidak hanya situs perjudian online yang dapat merusak penerus bangsa, akan tetapi ada beberapa situs lainnya seperti pornografi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement