REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan upaya penanganan khusus bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) apabila ada yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus corona jenis baru atau Covid-19. BPJS mengimbau khususnya FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibatCovid-19.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Medan, Ahad (8/3). FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Fachmi juga mengajak peserta JKN-KIS khususnya peserta klub Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk download aplikasi Mobile JKN.
Menurutnya dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN peserta akan mendapatkan kemudahan dalam pelayanan administrasi bagi peserta JKN-KIS termasuk di dalamnya terdapat fitur pendaftaran layanan secara online.
“Isu yang terus ada kan mengenai antrean peserta JKN-KIS, untuk itu BPJS Kesehatan menambahkan fitur pendaftaran layanan berbasis antrean online yang ada di aplikasi Mobile JKN, sehingga isu antrean ini dapat terselesaikan. Peserta Prolanis juga dapat melakukan skrining kesehatan dan konsultasi di aplikasi ini,” ujarnya.