REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Rencana relokasi Pedagang Kali Lima (PKL) di Jalan Pedati dan Lawang Seketng, Kota Bogor yang harusnya dilakukan pada Jumat (6/3) resmi diundur. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan relokasi baru akan dilakukan pada Lebaran Idul Fitri.
"Kita berikan kesempatan (PKL) sampai malam takbiran. Itu terakhir berkemas," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai berdialog dengan PKL di Jalan Lawang Seketng, Kota Bogor Jumat (6/3).
Bima menjelaskan, keputusan tersebut berasal dari hasil rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, Bima menyatakan telah mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan oleh dewan termasuk masukan dari para PKL.
"Kami menyetujui rekomendasi dari teman-temen dewan karena baik ya. Dan InsyaAllah maslahat untuk kita semua," jelas Bima usai berdialog dengan PKL di Jalan Lawang Seketng, Kota Bogor Jumat (6/3).
Bima mengatakan, pihaknya juga telah melibatkan perwakilan PKL dalam tim relokasi. Sehingga, PKL dapat mengetahui sekaligus memberi masukan untuk proses relokasi.
"Jadi SK (surat keputusan)-nya ditambahkan lagi, karena kemarin tidak semua dimasukkan," ujar Bima.
Selain itu, Bima menjelaskan akan memfasilitasi PKL dengan (tanda daftar usaha). Sehingga, proses relokasi PKL ke Pasar Bogor dapat jalan sesuai aturan.
"Karena berdasarkan aturan smua PKL yang berada di luar pasar itu harus ada TDU nya . Nanti Kita urus di situ," jelas Bima.
Bima menyatakan, penundaan relokasi PKL tidak akan berdampaknya pada penataan area Suryakencana (Surken). Dia menyatakan, Jalan Pedati dan Lawang Seketng yang masuk dalam penataan tetap akan berjalan sesuai rencana.
Pemkot Bogor telah memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Rp 30 miliar untuk memperbaiki kawasan Surken. Sebelum memanfaatkan bantuan tersebut, Pemkot Bogor harus menata drainase dan utilitas yang ada di kawasan Surken termasuk melakukan penataan PKL.
"Itu terus berjalna juga. Ada tahapannya juga. Nanti diselesaikan di teknis," kata dia.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Samson Purba menjelaskan keputusan penundaan telah menjadi keputusan bersama. Demikian, Samson mengatakan, PKL masih dapat berjualan di Jalan Pedati dan Lawang Seketng.
"Keputusannya hingga akhir lebaran. Sehingga para pedagang masih punya kesempatan untuk mencari rizky lebih sampai bulan puasa," ucap dia.
Penundaan tersebut, kata Samson, juga akan dimaksimalkan untuk melakukan pendaftaran TDU. Sehingga, para PKL dapat melengkapi persyaratan administratif untuk dapat segera dipindahkan ke Pasar Bogor.
Sejak kemarin, Samson menjelaskan, telah membuka pendaftaran peserta TDU yang diperuntukkan bagi para PKL di Jalan Pedati dan Lawang Seketng. Karena itu, Samson berharap, para PKL segera melakukan pendaftaran.
"Kita telah buka di Kelurahan Gudang dan akan kita buka hari ini sampai jam 16.00 WIB. Kalau tidak selsai akan kita buka minggu depan sampai hari Rabu," jelasnya.
Sejauh ini, Samson mengatakan pendaftaran TDU tersebut akan dibuka untuk 696 PKL yang ada di Jalan Pedati dan Lawang Seketng. Dia mengatakan, PKL yang mengajukan TDU hanya perlu mengisi banko dan membawa KTP.
Jika semua telah memperoleh TDU, Samson mengatakan, PKL dapat segera pindah ke Pasar Bogor. Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tempat di lantai 3 di Pasar Bogor.
"Kita akan tempatkan di lantai 3 untuk pedagang sayuran, daging basah dan lainnya, akan kita masukkan sesuai grup masing-masing," jelasnya.
Di lantai 3 Pasar Bogor, Samson memaparkan terdapat sekitar 538 lapak yang dapat ditempati oleh PKL. Sedangkan, sisanya akan ditempatkan di lantai satu dan dua.
"Kalau untuk pedagang makanan kering atau kuliner akan menempati lantai satu atau dua," jelasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan, mengapresiasi keputusan Pemkot Bogor. Atang menilai, keputusan tersebut merupakan keputusan terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak khususnya PKL.
"Penataan PKL ini suatu yang strategis dan perlu kita support bersama dan ini perlu kita sukseskan," kata Atang.
Atang berpendapat dengan menunda sekaligus memfasilitasi PKL dengan TDU maka Pemkot Bogor telah menjalankan aturan yang ada. Sehingga, dia menyatakan, penataan dapat dilakukan secara bersamaan-sama tanpa menimbulkan kekecewaan pihak lain.
"Insyallah ini titik temu terbaik dan mudah-mudahan dapat kita jalankan bersama-sama," kata Atang.