Jumat 06 Mar 2020 21:28 WIB

Ustadz Yusuf Mansur Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi

Ustadz Yusuf Mansur mengatakan kedatangannya untuk membuktikan tak terlibat penipuan.

Ustadz Yusuf Mansur memenuhi panggilan polisi terkait kasus penipuan dan pencucian uang. Ia diperiksa sebagai saksi.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Ustadz Yusuf Mansur memenuhi panggilan polisi terkait kasus penipuan dan pencucian uang. Ia diperiksa sebagai saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memeriksa Ustadz Yusuf Mansur dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok "syariah" yang disebut merugikan konsumen hingga Rp 5 miliar. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho di Surabaya, Jumat (6/3) mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik perlu memintai keterangan Ustadz Yusuf Mansur karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.

"Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama perkara penipuannya. Kedua dugaan pencucian uang milik para konsumen," kata Sandi, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Sandi mengatakan, Ustadz Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dalam perkata itu pengembang PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan Perumahan "Multazam Islamic Residence" di lokasi Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal 2020.

"Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. Namun kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," katanya.

Sebelumnya, para konsumen yang menjadi korbannya diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, tapi juga ke Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.

"Untuk perkara penipuan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Sandi.

Di lokasi yang sama, Ustadz Yusuf Mansur mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat. "Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement