Jumat 06 Mar 2020 14:16 WIB

Jumlah Pasien dalam Pengawasan Virus Corona Jadi 227 Orang

Ratusan pasien yang diawasi terkait virus corona berada di 61 RS di 25 provinsi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pasien yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona kini semakin bertambah. Juru Bicara Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menyebut jumlah pasien PDP tersebut bertambah menjadi 227 orang dari 61 rumah sakit di 25 provinsi.

"Sampai dengan data tadi malam pada pukul 18.00, kita sudah menerima 227 spesimen yang dikirim dari 61 rumah sakit di 25 provinsi. Ini tentunya adalah kasus-kasus pasien dengan pengawasan," kata Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/3).

Baca Juga

Yurianto menambahkan, hingga saat ini terdapat 13 kasus suspect virus corona. Ketiga belas pasien suspect tersebut sudah diisolasi di rumah sakit. Sebelumnya, ia menjelaskan perbedaan pasien yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Seseorang dimasukkan dalam kategori ODP jika yang bersangkutan diketahui datang ke Indonesia dari negara episentrum virus corona, seperti China, Jepang, Korea Selatan, Iran, dan Italia. Kendati demikian, mereka yang masuk dalam kategori ini bukan berarti bahwa ia sedang sakit atau terinfeksi virus corona. 

"Jadi jangan dimaknai bahwa orang ini sakit. Kita melakukan pemantauan untuk dalam rangka secara cepat kita bisa melakukan tracking. Tracking manakala terjadi apa-apa yang dikaitkan dengan COVID-19," kata dia.

Kemudian mereka akan dimasukan dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jika seseorang dalam kategori ODP sakit dengan gejala mirip influenza seperti batuk, demam, dan sesak nafas.

"Pasien dalam pengawasan inilah yang harus betul-betul kita lakukan perawatan dengan baik karena ini sudah jadi pasien," ucap Yurianto.

Pasien PDP itu nantinya akan ditelusuri lebih lanjut terkait riwayat kontak dengan pasien positif corona. Jika memang memiliki kontak, maka pasien tersebut akan ditempatkan sebagai pasien suspect virus corona.

"Begitu kita menyatakan suspect, maka kita harus melakukan pemeriksaan virus. Ini untuk memastikan apakah ini confirm nggak ini. Kalau positif confirm maka kita akan confirm COVID-19. Ini framenya," ungkapnya.

Namun, mengingat kondisi kewaspadaan saat ini di mana banyak orang yang dilaporkan positif virus corona dengan gejala ringan, pemerintah pun kemudian menurunkan standar untuk melakukan akses pemeriksaan spesimen. Sehingga, pengambilan sampel spesimen tak lagi di pasien suspect, tetapi di pasien PDP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement