Kamis 05 Mar 2020 20:34 WIB

Polda Papua akan Tindak Tegas Penebar Ujaran Kebencian

Undang-undang ITE akan dipakai untuk memproses para pelaku ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Polda Papua akan menindak tegas penebar ujaran kebencian dan penyebar hoax atau berita bohong di media sosial (medsos). "Siapa saja yang terbukti menyebar hoax dan ujaran kebencian, bisa dijerat pidana. Polda Papua sedang menggalakkan patroli siber terkait maraknya penyebaran berita atau informasi hoax atau berita bohong, juga ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Kamis (5/3).

Patroli di dunia maya atau dimedia sosial ini tidak hanya dilakukan Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Kegiatan patroli siber itu ada dua hal yang dilakukan, pertama adalah pencegahan atau mitigasi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten-konten hoax, kemudian ujaran kebencian, kemudian provokatif, dan berbau SARA," katanya.

Baca Juga

Tahapan awal, Polri dan Kemenkominfo melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian. Setelah itu, jika ada yang melanggar, penegakan hukum akan dilakukan.

Ketika upaya pencegahan secara maksimal sudah dilakukan, menurut kabid Humas Polda Papua, dan akun-akun yang sudah dipantau itu terus melakukan semburan-semburan, berita-berita, atau konten-konten hoax maka dilakukan penegakan hukum. Dalam penegakan hukum, penyidik akan menggali dari alat bukti yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Sebagian besar pelaku ini menyebarkan hoax itu dengan menggunakan media sosial baik Facebook, Twitter, maupun media sosial lainnya," katanya.

"Dari media sosial itu rekam jejaknya itu nanti akan digali oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Digital. Anda menyebarkan konten-konten hoax itu dengan menggunakan alat apa? Handphone misalnya, PC misalnya, komputer lainnya misalnya, itu akan digali," sambungnya.

Penegakkan hukum yang dilakukan ini, kata dia, terkait adanya penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun-akun di media sosial tentang penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung penganiayaan korban hingga meninggal dunia di Kabupaten Dogiyai maupun kasus-kasus lainnya yang dianggap meresahkan warga khususnya kasus yang terjadi di Papua.

"Undang-undang ITE akan dipakai untuk memproses para pelaku ujaran kebencian berisi informasi bohong, tanpa berdasarkan fakta yang mereka sebarkan di media sosial," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement