Rabu 04 Mar 2020 22:04 WIB

Polda Kepri Gerebek Gudang Masker dan Hand Sanitizer Ilegal

Tiga orang diamankan dalam penggerebekan gudang pembuatan masker dan hand sanitizer.

Ilustrasi.
Foto: Antara/Fauzan
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah gudang pembuatan masker dan hand sanitizer ilegal atau tanpa izin di Kota Batam, Rabu (4/3). Dari siaran pers Polda Kepri, menyebutkan gudang milik PT ESM itu terletak di Kompleks Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas.

Dalam penggerebekan itu, tim Reskrimsus Polda Kepri di bawah pimpinan Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat menangkap tiga orang.

"Kami berhasil mengamankan S selaku direktur, DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris. Mereka diamankan dari TKP (tempat kejadian perkara)," kata Hanny melalui siaran pers.

Dia menjelaskan, dari gudang penyimpanan stok barang, tim menemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek. Barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

Polisi selanjutnya menyita barang bukti berupa masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton. Kemudian, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 karton, dan masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton.

"Selain itu, kami mengamankan barang bukti hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol," kata Hanny.

Penggerebekan dilakukan atas instruksi Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto karena kelangkaan masker dan hand sanitizer di Kepri, setelah adanya kasus dua WNI positif terinfeksi korona.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar. Kemudian Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement