REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan, hoaks merugikan diri sendiri hingga negara, terutama dalam situasi seperti saat ini. Ia mengatakan, terdapat sanksi hukum bagi produsen hoaks.
"Produsen hoaks itu merugikan diri sendiri, keluarga sendiri, merugikan masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Johnny di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3) malam.
Ia menjelaskan, ada sanksi hukum bagi pembuat kabar bohong, baik itu hukum pidana maupun sanksi materielnya. Menurut dia, aparat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak penyebar hoaks.
"Apalagi, ada sanksi hukum. Hukum pidananya maupun sanksi materielnya. Mulai saat ini aparat kamtibmas kepolisian akan mengambil langkah-langkah yang tegas," tutur dia.
Kemenkominfo, kata Johnny, sudah berkomunikasi dengan berbagai platform media sosial. Menurut dia, pihaknya meminta mereka untuk menurunkan semua konten yang dikategorikan hoaks ataupin disinformasi.
"Tetapi, di saat yang sama, kami juga berkomunikasi dengan Polri untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan amanat UU agar kita bersama-sama sukses mengawal dan menjaga serta menjadi prisai bangsa negara kita," kata dia.