Rabu 04 Mar 2020 08:55 WIB

Bupati Garut Akui Izin Pembangunan Jalan Belum Beres

Izin belum keluar dan amdal belum sempurna, sudah mulai membuka lahan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Gunung Cikuray
Foto: kaskus
Gunung Cikuray

REPUBLIKA.CO.ID. GARUT -- Bupati Garut Rudy Gunawan mengakui pembangunan jalan poros tengah antara Kecamatan Cilawu dan Banjarwangi yang menerobos kawasan hutan lindung Gunung Cikuray, belum beres proses perizinannya. Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut masih mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin penggunaan kawasan hutan.

"Kita memang ada kesalahan, ketika izin belum keluar dan amdal belum sempurna, sudah mulai membuka lahan," kata dia di Pendopo Garut, Selasa (3/3).

Saat ini, Pemkab Garut menginstruksikan untuk melakukan pemberhentian sementara proyek tersebut. Pemkab mengaku sedang menyelesaikan Amdal dan izin lingkungan pembangunan jalan poros tengah. Setelah perizinan rampung, proyek akan diteruskan.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan teguran lisan ke pejabat yang bersangkutan. Dinas terkait diminta untuk segera menyelesaikan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.

Menurut Rudy, pembangunan Jalan Poros Tengah telah direncanakan sejak 2019. Jalan itu akan memiliki panjang sekira 8 kilometer dan lebar 10 meter. Pembangunan itu juga telah melalui kajian teknokratik, dan pemkab telah menganggarkan uang sekira Rp 3 miliar dengan pembangunan swakelola.

Jalan Poros Tengah dianggap penting sebagai alternatif jalan dari arah Cikajang ke Banjarwangi. Sebab, Jalan Raya Cikajang-Banjarwangi diperkirakan akan amblas karena struktur georafisnya. Karena itu, Jalan Poros Tengah akan dijadikan jalan alternatif.

"Kita juga ingin mempercepat akses jalan ke selatan. Karena ingin membangun pariwisata di wilayah itu," kata dia.

Rudy optimistis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Perhutani akan memberikan izin terkait pembangunan jalan itu. Sebab, tujuan dari pembangunan itu untuk kepentingan masyarakat.

Ihwal ancaman aktivis lingkungan untuk melaporkan Pemkab dan DPRD Garut ke polisi dan kejaksaan, ia mengatakan, akan mengikuti proses sesuai aturan yang ada. Namun, pemkab berencana untuk berdiskusi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Yang tanggung jawab Bupati," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement