Selasa 03 Mar 2020 21:32 WIB

KPK dan Kemendes Bersama Awasi Dana Desa

Dana desa berfokus pada transformasi ekonomi dan Ppeningakatan SDM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) bekerjasama membangun sistem mengawasi dana desa. Guna mewujudkan pembangunan sistem, pada Selasa (3/3)  Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta.

"Kami membangun sebuah sistem pengawasan atau pemenfaatan dana desa supaya lebih bagus lagi," kata Abdul Halim di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3).

Sistem pengawasan tersebut, diperlukan lantaran desa saat ini mengelola dana yang sangat besar. Diketahui, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat saja mencapai Rp 72 triliun untuk tahun 2020 dan terus meningkat setiap tahunnya. 

Selain dana desa dari pemerintah pusat, sambungnya, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) berasal dari sejumlah sumber lainnya, seperti alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pendapatan asli desa. "Kalau kita masuk ke APBDes itu total Rp 130 triliun se-Indoensia karena ada empat sumber di APBDes itu," ujarnya.

Oleh karenanya, diperlukan pengawasan dan pendampingan dari KPK agar dana desa dapat dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin. "Kami diskusikan supaya kami mendapat pendampingan KPK di Deputi Pencegahan khususnya supaya manfaatkan dana desa semakin optimal," katanya. 

Saat ini, kata dia, dana desa berfokus pada transformasi ekonomi dan peningakatan sumber daya manusia. Abdul Halim memastikan, pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lainnya, terutama untuk membahas mengenai teknis sistem pengawasan dana desa. 

"Termasuk arahan KPK dalam menyusun pedoman penggunaan dana desa lebih teknis sehingga masing-masing punya acuan, panduan dan tolok ukurnya jelas. Tentu akan ditindaklanjuti," tuturnya.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dana desa telah menjadi fokus lembaga antirasuah. KPK memastikan agar dana desa dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. 

"Tadi dalam rapat untuk peran Kemdes juga urusan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi). Jadi ada acuan dan Kemdes dan KPK akan tindaklanjuti dengan MoU yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement