Selasa 03 Mar 2020 03:20 WIB

Sindikat Pembobol Kuras Rp 1,2 M dari 54 ATM di Jakarta

Sejak Desember 2019, sindikat pembobol telah menguras 54 ATM di Jakarta.

Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sejak Desember 2019, sindikat pembobol telah menguras 54 ATM di Jakarta.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sejak Desember 2019, sindikat pembobol telah menguras 54 ATM di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang dari sindikat pembobolan ATM yang dicokok di Palmerah telah menyebabkan kerugian di pihak bank hingga Rp 1,2 miliar. Nominal tersebut merupakan hasil jarahan dari 54 ATM di seluruh Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terungkap dalam kurun waktu dua bulan, yaitu sejak Desember 2019, mereka sudah melakukan kejahatan ini sebanyak 54 kali dengan total kerugian Rp 1,2 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Audie menyebut, lima pembobol mesin ATM di antaranya HF (22), RS (46), dan MN (36), MI (21) dan SI (24). Kejahatan mereka terungkap saat anggota lakukan Patroli Cipta Kondisi di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (29/2).

Tiga pelaku tersebut berlagak mencurigakan karena berada di dalam mesin ATM dengan waktu cukup lama. Menurut Audie, ketika didatangi, orang tersebut melarikan diri dan menambah kecurigaan petugas hingga dikejar.

Setelah tiga pelaku tertangkap, polisi menemukan beberapa alat di antaranya linggis, obeng, hingga pisau cutter untuk mencongkel ATM. Kemudian, polisi kembali mengembangkan sindikat pembobol ATM tersebut hingga akhirnya menangkap dua orang lainnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebutkan, sindikat ini menyasar gerai ATM yang berada di lokasi sepi. Sekali membobol ATM, mereka mengantongi Rp 10 juta hingga Rp 15 Juta.

"Targetnya ATM yang tidak terjaga dengan baik, melihat peluang, dan melaksanakan pencurian," kata Arsya.

Kelima pelaku pembobol ATM tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement