Senin 02 Mar 2020 21:51 WIB

Lima Stafsus Wapres Belum Serahkan LHKPN

Tenggat waktu laporkan LHKPN ke KPK hingga 24 Februari 2020

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak lima staf khusus (stafsus) Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin yang baru menjadi pejabat publik belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, lima stafsus Ma'ruf Amin yang mulai bekerja pada 25 November 2019. Sedianya, mereka diberi tenggat hingga tiga bulan setelah dilantik atau hingga 24 Februari 2020 untuk melaporkan hartanya.

Selain itu, lanjut Ipi, tiga stafsus yang pernah menjadi penyelenggara negara, baru satu orang yang menyerahkan LHKPN periodik. "Dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara wajib lapor periodik. Sementara, lima penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/3).

Ipi mengatakan, meski telah melewati tenggat waktu, KPK tetap mengingatkan para stafsus Ma'ruf Amin untuk segera menyerahkan LHKPN, terutama terhadap stafsus yang baru menjadi penyelenggara negara. Karena, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.

"Meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik, KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya," imbaunya.

Imbauan serupa juga disampaikan KPK kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dari sembilan anggota Wantimpres, dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh penyelenggara negara lainnya adalah wajib lapor khusus.

"KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," katanya.

Sementara untuk 13 stafsus Presiden, saat ini tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. "Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020,"  ujarnya .

Ipi mengatakan, dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor LHKPN. Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12 persen.

"Rata-rata per bidang, yaitu Eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen telah lapor 142.810 dari total 289.322 wajib lapor. Yudikatif 88,69 persen telah lapor 16.863 dari total 19.014 wajib lapor. Legislatif 54,16 persen telah lapor 10.935 dari total 20.191 wajib lapor. Dan, BUMN/D 42,33 persen telah lapor 12.858 dari total 30.373 wajib lapor," ungkap Ipi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement