Senin 02 Mar 2020 13:22 WIB

Tukang Las Meninggal Dapat Jaminan Kematian Puluhan Juta

Tukang las ini menjadi peserta dari program Bukan Penerima Upah.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Agus Yulianto
BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek
Foto: BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan santunan kepada ahli waris dari tukang las yang meninggal akibat sakit. Tukang las ini menjadi peserta dari program Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto mengatakan peserta BPU juga memiliki hak mendapatkan jaminan atas program yang diikutinya. BPJamsostek menyerahkan klaim santunan jaminan kematian puluhan juta rupiah kepada ahli waris

“BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim santunan JKM kepada Nani Susanti sebagai ahli waris dari tenaga kerja atas nama Acep Mamun yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek pada program Bukan Penerima Upah yang berprofesi sebagai tukang las. Santunan kematian diberikan sebesar Rp 42 juta,” kata Herry, Ahad (1/3).

Herry mengatakan, almarhum meninggal karena sakit. Ia terdaftar sebagai peserta yang mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Karenanya, BP Jamsostek wajib memberikan santunan.

Menurutnya, peserta setiap bulannya membayar iuran Rp 16.800 dan berhak mendapat santunan puluhan juta. Ia berharap, santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum sebagai tulang punggung.

“Memang iurannya kecil, tapi keluarganya yang ditinggalkan bisa mendapatkan manfaatnya dari ikut BPJamsostek ini,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang merupakan pekerja informal untuk ikut menjadi peserta B Jamsostek. Mulai dari sopir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa mengikuti program BPU. Dengan begitu, masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin. Terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement