Jumat 28 Feb 2020 14:09 WIB

Jaksa Agung Optimistis Jampdisus Baru Tuntaskan Jiwasraya

Burhanuddin menempatkan Ali Moekartono sebagai Jampidsus menggantikan Adi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung Burhanuddin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi mengganti Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dengan Ali Moekartono, Jumat (28/2).

Burhanuddin mengharapkan Ali, yang semula mengisi pos Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), dapat menuntaskan kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang kini menjadi prioritas pengungkapan.

Baca Juga

“Saya yang pilih ya tentunya yang mampu. Insya Allah, Pak Ali mampu untuk bekerja cepat,” kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Jumat (28/2).

Pengungkapan kasus Jiwasraya, sejak Desember 2019 memang berada di bawah tim penyidikan Jampidsus Adi. Akan tetapi, Adi sejak pertengahan Januari 2020, sudah memasuki masa prapensiun (mpp) dan tak berkantor di Gedung Pidsus.

Pertengahan Januari 2020, peran Ali sebagai Jampidum, merangkap pelaksana harian (Plh) Jampidsus. Ali pun sudah mengambil peran Adi, ketika tim penyidik di direktorat pidsus melakukan rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi III DPR RI, awal Februari lalu.

“Pak Ali, punya pola kerja yang sama dengan Pak Adi. Dan Pak Ali, bisa kerja cepat,” kata Burhanuddin.

Terkait penanganan kasus Jiwasraya, pun Burhanuddin optimistis, Ali sebagai Jampidsus baru akan fokus pada kasus tersebut.  “Begitu Pak Ali masuk hari ini saya yakin, sudah settled (dapat bertugas),” kata Burhanuddin.

Sementara proses penyidikan kasus Jiwasraya, sampai hari Kejakgung terus melakukan pemeriksaan, dan pelengkapan berkas. Sudah ada enam tersangka yang kini dalam penahanan.

Para tersangka itu, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Tirto. Tiga tersangka lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Keenamnya dituduh terlibat dalam korupsi dan TPPU yang mengakibatkan Jiwasraya, mengalami gagal bayar senilai Rp 13,7 triliuan.

Kejakgung meyakini, kerugian negara mencapai Rp 17 triliun dalam kasus pengalihan dana asuransi ke dalam saham dan reksadana bermasalah itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement