Jumat 28 Feb 2020 13:14 WIB

BPJamsostek Depok Gelar Vokasi untuk Korban PHK

Program vokasi bisa diikuti karyawan yang terkena PHK dengan mendaftar secara online

 Anggota BPJamsostek mengantre menunggu pelayanan di kantor cabang. Program vokasi bisa diikuti karyawan yang terkena PHK dengan mendaftar secara online
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota BPJamsostek mengantre menunggu pelayanan di kantor cabang. Program vokasi bisa diikuti karyawan yang terkena PHK dengan mendaftar secara online

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kota Depok memiliki program vokasi bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemutusan kontrak. Program ini bertujuan agar pekerja bisa belajar kembali dalam meningkatkan kemampuan dan keahliannya.

"Bagi peserta yang mengalami putus kontrak atau PHK, bisa mendaftarkan diri untuk ikut dalam program vokasi. Jadi, ada harapan bagi mereka supaya bisa kembali bekerja maupun berwirausaha," ujar Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Kota Depok, Yanuar Wirandono, Jumat (28/2).

Dia menambahkan, program ini bisa dinikmati bagi pekerja yang terdaftar dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bagi pekerja yang di PHK, bisa mendaftarkan diri secara online di  https://www.bpjsketenagakerjaan.gp.id/.

"Kami dari BP Jamsostek memfasilitasi pembiayaan bagi peserta untuk bisa mengikuti pelatihan. Peserta bisa mengisi data yang diperlukan sebagai syarat pengajuan program vokasi ini," ujar Yanuar.

Menurut Yanuar, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok untuk tenaga pelatih dan penyaluran tenaga kerja."Mudah-mudahan dengan program ini, penyerapan tenaga kerja di Kota Depok semakin meningkat dan bisa menurunkan angka pengangguran," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna syarif menyatakan jumlah peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat untuk sektor formal masih berada di bawah 50 persen dari total angkatan kerja pada 2020. Sedangkan jumlah peserta dari sektor informal masih sangat rendah hanya sekitar 340 ribu jiwa atau 3 persen.

Dengan fakta tersebut, ia mengungkapkan masih banyak warga di Jawa Barat yang belum menggunakan fasilitas BP Jamsostek. Salah satu penyebabnya adalah karena kekurangpahaman masyarakat terhadap program pemerintah ini. Selain itu, katanya banyak peserta BP Jamsostek yang diputus kontrak atau terkena PHK mengambil seluruh dananya. Padahal menurutnya hal tersebut sangat rentan bagi yang bersangkutan.

"Kebanyakan yang ngambil (dana) usia kepesertaan baru 4 tahun dengan usia 25 tahun," katanya. Menurutnya, dana BP Jamsostek harus diatur agar tidak seperti itu salah satunya perlu ada regulasi dana bisa diambil pascapensiun kerja.

Pada 2020, ia melanjutkan, pihaknya menargetkan masyarakat yang mengikuti kepesertaan BP Jamsostek mencapai 4,5 juta jiwa. Menurutnya, jajarannya siap bersama pemerintah daerah untuk mendorong jumlah kepesertaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement