Kamis 27 Feb 2020 19:51 WIB

Lucinta Luna Ajukan Rehabilitasi, Polisi Masih Pelajari

Perhomohan Lucinta Luna akan diteruskan ke Badan Narkotika Nasional.

Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan soal permohonan rehabilitasi yang diajukan selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna.

"Betul, Lucinta Luna memang sudah mengajukan permohonan rehabilitasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (27/2).

Yusri mengatakan saat ini permohonan tersebut masih dipelajari oleh pihak kepolisian.  "Saat ini permohonan rehabnya masih diteliti oleh penyidik," jelas Yusri.

Permohonan Lucinta nantinya akan diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Barat mengingat kasusnya kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.Keputusan apakah Lucinta akan direhabilitasi atau tidak akan dikeluarkan oleh BNNK Jakarta Barat.

Lucinta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam. Polisi juga telah membawa Lucinta ke Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement