Rabu 26 Feb 2020 17:54 WIB

Alasan DPR Belum Bahas Omnibus Law dan Klaim Airlangga

DPR memutuskan menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) didampingi Menteri BPN Sofyan Djalil (kiri), Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani (ketiga kanan), Aziz Syamsuddin (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (tengah) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) didampingi Menteri BPN Sofyan Djalil (kiri), Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani (ketiga kanan), Aziz Syamsuddin (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (tengah) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro

 

Baca Juga

DPR memutuskan untuk menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga berakhirnya masa reses pada 23 Maret. Draf RUU Cipta Kerja sendiri sebelumnya telah diserahkan pihak pemerintah kepada DPR pada 12 Februari lalu.

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan alasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja belum juga dibahas oleh DPR RI. Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, DPR dan pemerintah tengah memberi waktu pada untuk melakukan sosialisasi.

"Kita berikan kesempatan kepada pemerintah bersama dengan DPR untuk bisa mensosialisasikannya menjeaskan niat dari adanya Omnibus Law itu," ujar Puan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Puan melanjutkan, DPR dan pemerintah mempersilakan masyarakat melihat pasal-pasal yang sensitif maupun yang dianggap tak bermanfaat. Sehingga, lanjut Puan, gejolak tidak terjadi saat DPR mulai melakukan pembahasan.

"Nanti kalau sudah masuk pembahasan yang dilakukan oleh DPR jadi tidak menimbulkan kegaduhan kecurigaan yang muncul dari masyarakat. Sekarang kita kasih kesempatan dulu kepada masyarakat untuk melihat dan mencermati terkait draf Omnibus Law," ujar dia.

RUU Cipta Kerja sebelumnya sempat digemborkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan selesai dibahas dalam 100 hari. Namun kini Puan berdalih, pembahasan Omnibus Law ini tak bicara soal cepat atau lambat. Yang terpenting, menurutnya, dalam penyusunan Omnibus Law ini adalah agar bisa bermanfaat untuk iklim investasi, ekonomi, dan masyarakat.

"Jadi jangan sampai timbul kegaduhan karena ada prasangka bahwa kita sebetulnya menutupi atau tidak terbuka. Jadi kita mau terbuka kita kita mau sosialisasi, kita mau sampaikan bahwa ini untuk rakyat," ujar Puan menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mengklaim telah menyarankan agar RUU Cipta Kerja segera dibahas dan diteruskan ke paripurna. Namun, kata Azis pimpinan DPR lainnya belum sepakat.

"Pimpinan-pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu, ya sudah dilanjutkan masa sidang besok setelah tanggal 23 Maret," kata Azis di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

DPR sendiri akan memasuki masa reses pada 28 Februari 2020, yang baru berakhir pada 23 Maret 2020 mendatang. Dengan demikian, DPR pun baru bisa melakukan pembahasan lebih lanjut setelah masa reses itu berakhir. Azis mengakui, susah untuk membahas draf tersebut dalam waktu dekat ini.

Terkait adanya pasal kontroversi dalam RUU tersebut, Azis mengatakan, DPR juga belum bisa menentukan sikap apakah akan mengembalikan draf tersebut atau langsung memasukan permasalahan ke pembahasan.

"Bagaimana mau mengembalikan? Bahas juga belum. Kan kalau mengembalikan harus ada rapim, rarus ada bamus (badan musyawarah), dan sudah ada di AKD atau di pansus. Bagaiman mau mengembalikan?" ucap politikus Golkar itu.

Azis sendiri menyarankan agar draf Omnibus Law tak perlu dikembalikan. Ia menilai, koreksi atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja cukup diselesaikan melalui pembahasan yang akan dilakukan DPR. Adanya pasal bermasalah, misalnya Pasal 170, kata Azis bisa diselesaikan melalui pembahasan.

"Intinya kan perubahan itu mau ditarik, atau mau dibahas, substansinya bisa diubah, kan gitu. Mau ditarik, yang diubah substansinya kan. Mau dibahas, yang diubah substansinya kan? Ya sudah nanti saja dalam pembahasan, tidak usah bolak-balik," ujar dia menegaskan.

In Picture: Aksi Massa Buruh Yogya Tolak Omnibus Law

photo
Aksi Tolak Omnibus Law. Peserta aksi dari Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) menggelar aksi di depan Gedung DPRD, Yogyakarta, Rabu (26/2).

Klaim Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Khususnya, setelah surat presiden (surpres) dikeluarkan.

"Jadi kita akan mulai dalam waktu ini sudah harus dijadwalkan dan mulai beberapa di beberapa tempat sudah mulai berjalan," ujar Airlangga di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2).

Terkait Pasal 166 dan 170 dalam RUU Cipta Kerja yang banyak ditentang, Airlangga menjelaskan bahwa diperlukan pembulatan dan pembahasan lebih lanjut. Sebab menurutnya, Undang-Undang yang sudah disahkan saja masih dapat menimbulkan berbagai persepsi.

"Jadi kita sudah sangat paham konstitusional constraint-nya, jelas bahwa ini tidak melanggar rambu-rambu daripada konstitusi," ujar Airlangga.

Airlangga, mengklaim bahwa 75 persen legislator di DPR terkait Omnibus Law. Baik RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan.

"Pemerintah didukung 75 persen kursi di DPR dan 75 persen sudah sekarang," ujar Airlangga di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2).

Ia menjelaskan, mayoritas yang mendukung merupakan legislator dari partai koalisi Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga disebut telah mendukung Omnibus Law.

"PKS setuju transformasi struktural dan secara prinsip mendukung Omnibus Law. Baik perpajakan maupun cipta kerja," ujar Airlangga.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman pada Selasa (25/2) malam menyambangi Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta. Dalam kunjungan tersebut Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menyampaikan tiga hal terkait Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"InsyaAllah nanti secara formal akan disampaikan sikap PKS saat pembahasan di DPR. Dalam kesempatan ini PKS hanya menyampaikan tiga koridor," kata Sohibul dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu.

Koridor pertama, Sohibul menilai Omnibus Law Cipta Kerja harus sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. Ia berharap jangan sampai ada pasal atau ketentuan yang menyimpang dari ruh konstitusi.

"Kami ingin transformasi struktural harus dilaksanakan dengan tidak menabrak ketentuan-ketentuan dalam konstitusi," katanya.

Koridor kedua, Omnibus Law Cipta Kerja  juga  harus menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak dan stakeholder. Hak-hak pekerja harus diberikan jaminan. Jangan sampai RUU ini hanya berpihak ke investor atau pengusaha saja tetapi disaat yang sama tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja dan sebagian besar rakyat Indonesia.

"PKS ingin transformasi ini bukan hanya mengejar pertumbuhan tapi juga menjamin pemerataan dan rasa keadilan bagi semua stakeholder, bukan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja," ungkapnya.

Koridor ketiga, harus memperkuat demokrasi dan otonomi daerah. Sohibul berharap tidak boleh ada upaya sentralisasi kekuasaan dan pemberangusan hak hak demokrasi rakyat.

"PKS ingin upaya apapun termasuk akselerasi investasi dan penciptaan lapangan kerja tidak boleh merusak pembagian kewenangan antarelemen trias politika dan antarpemerintah pusat dengan pemerintah daerah," urainya.

photo
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement