Rabu 26 Feb 2020 16:16 WIB

Polisi Gerebek Kamar Kontrakan Produksi Tembakau Gorila

Tembakau gorila dijual secara daring dengan modus mengirim makanan ringan.

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung menggerebek sebuah kamar kontrakan yang memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di Jalan Lapangan Tembak, Kota Bandung, Rabu (26/2) (Foto: ilustrasi tembakau gorila)
Foto: Antara/Arnas Padda
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung menggerebek sebuah kamar kontrakan yang memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di Jalan Lapangan Tembak, Kota Bandung, Rabu (26/2) (Foto: ilustrasi tembakau gorila)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung menggerebek sebuah kamar kontrakan yang memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di Jalan Lapangan Tembak, Kota Bandung, Rabu (26/2). Polisi juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS, A, dan L.

"Dari penggerebekan ini, kita berhasil amankan 2 kilogram tembakau beserta alat-alat produksi pembuat tembakau gorila," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah.

Baca Juga

Irfan mengatakan, mereka memproduksi tembakau gorila untuk dijual secara daring. Sedangkan alat produksinya, menurut Irfan, didapat oleh para pelaku dari daerah Surabaya.

"Mereka ini menjualnya secara online, dijualnya ke seluruh Indonesia," kata Irfan.

Irfan mengatakan, penyelidikan kamar produksi tembakau gorila itu bermula sejak adanya informasi dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihak kepolisian lalu menggerebek kamar kontrakan tersebut.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, kamar produksi tembakau gorila itu sudah beroperasi sejak satu tahun lalu. Sedangkan untuk pengiriman dilakukan dengan menggunakan modus kamuflase paket dengan ditutupi makanan ringan.

"Jadi dalam paketnya itu, mereka menutupi dengan makanan kecil. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas pengiriman paket," kata Ulung.

Menurut pengelola kamar kontrakan, Eko (40), para pelaku diketahui telah menyewa kamar kontrakan itu sejak tahun 2016 silam. Salah seorang pelaku yang berinisial L, menurut Eko, telah tinggal di sana sejak duduk di bangku kuliah.

"Sekitar dua pekan lalu, dia kemudian menyewa satu kamar lagi, katanya untuk packing barang-barang, dia sebelumnya mengaku kalau itu buat tempat penyimpanan parfum, karena saya pernah terima kiriman paketnya itu alkohol," kata Eko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement