Rabu 26 Feb 2020 15:45 WIB

Kasus Manipulasi Akun Ojol Beromzet Ratusan Juta Diungkap

Praktik manipulasi akun ojol sudah berlangsung sekitar tujuh bulan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus manipulasi akun dan transaksi pada aplikasi ojek online, Gojek. Dalam kasus ini Polda Jatim menangkap seorang tersangka, MZ (35) yang merupakan warga Sukoharjo, Kota Malang. Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan mengungkapkan, tersangka MZ memanipulasi akun Gojek demi meraup keuntungan.

"Tersangka yang kita amankan ini menggunakan aplikasi Gojek untuk menarik keuntungan pribadi. Modusnya dengan cara memiliki akun bodong terkait restoran, driver Gojek, dan customer," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/2).

Luki mengatakan, praktik manipulasi yang dijalankan tersangka, sudah berlangsung sekitar tujuh bulan. Melalui praktik manipulasi tersebut pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 400 Juta. Keuntungan tersebut diperoleh tersangka dari bonus pembelanjaan melalui aplikasi Gojek.

Luki menjabarkan, dalam aksinya, tersangka mampu mengubah email pada ponsel dengan menggunakan tiga aplikasi. Selanjutnya tersangka MZ menggunakan identitas palsu sebanyak 8.850 untuk proses registrasi kartu SIM ponsel. Kartu SIM tersebut yang digunakan untuk membuat akun fiktif pada apikasi Gojek.

"Terkait tersangka memperoleh identitas KTP dari mana masih dalam penyidikan. Kita akan terus kembangkan," ujar Luki.

Luki hanya mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer. Luki menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Karena, identitas palsu yang dimiliki tersangka bisa jadi tidak hanya digunakan untuk memanipulasi akun Gojek, tapi juga digunakan untuk kejahatan lainnya.

"Karena dekat dengan Pilkada serentak. Bisa jadi akan digunakan untuk memanipulasi DPT (daftar pemilih tetap)," katanya.

Atas perbuatannya, MZ disangkakan Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Head Corporate Affairs Gojek Jatim, Bali, Nusra, Alfianto Domy Aji mengapresiasi langkah Polda Jatim yang mengungkap kasus tersebut. Dimana, dengan adanya praktik kecurangan yang dilakukan tersangka, telah merugikan perusahaannya, serta mitra lain yang berhubungan baik dengan perusahaan.

"Terkait hal-hal teknis adalah ranah kepolisian. Kami menemukan indikasi awal dan cepat-cepat koordinasi dengan Polda Jatim," ujar Domy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement