Rabu 26 Feb 2020 06:48 WIB

Pilkada Serentak, Komisi ASN Ingatkan Netralitas Pegawai

Pelanggaran kode etik ASN dalam Pilkada, terbanyak berasal dari media sosial.

Aparatur Sipil Negara (ilustrasi). Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan kode etik menjelang Pilkada serentak tahun ini.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Aparatur Sipil Negara (ilustrasi). Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan kode etik menjelang Pilkada serentak tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Sulawesi Selatan, untuk menjaga netralitas dan kode etik. Apalagi, sejumlah daerah di Indonesia akan memasuki masa Pilkada serentak tahun ini.

Hal ini disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni, usai melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, di Ruang Rapat Sekprov Sulsel di Makassar, Selasa (25/2).

Baca Juga

Nurhasni mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara menegaskan agar seluruh ASN, khususnya bagi daerah yang melaksanakan Pilkada untuk menjaga netralitas dan kode etik. "ASN adalah sebuah profesi yang harus berpedoman pada etika, tidak ada berpihak di mana saja, baik golongan maupun lembaga," jelas Nurhasni.

"Sebenarnya sudah ada di Surat Edaran Menpan, juga di dalam Undang-Undang ASN, harus bebas dari intervensi politik dan tidak melakukan politik praktis, karena dalam manajemen ASN adalah netralitas," lanjutnya.

Nurhasni menegaskan, bagi ASN yang terbukti melanggar kode etik maupun melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada, akan dijatuhi sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa pernyataan dan permohonan maaf baik terbuka maupun tertutup, penurunan pangkat satu tingkat, hingga pemberhentian.

"Sanksi pelanggaran etika di PP 42 ada pernyataan secara terbuka dan tertutup dari majelis kode etik, juga akan ada sanksi disiplin, penurunan pangkat setingkat, hingga pemberhentian," jelas Nurhasni.

Pada 2019, ungkapnya, terdapat 84 laporan yang diterima KASN dari Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu). Dengan tiga laporan pelanggaran berasal dari Pemprov Sulsel.

"Namun tiga pelanggaran di tingkat provinsi sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulsel. Kami berterima kasih atas kolaborasi yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel," ucap Nurhasni.

Pada 2020, total pelanggaran terkait netralitas ASN jelang Pilkada 2020 adalah sembilan pelanggaran. Satu diantaranya berasal dari Pemprov Sulsel.

Nurhasni menyebutkan, pelanggaran kode etik ASN terkait netralitas dalam Pilkada, yang terbanyak berasal dari media sosial. Baik berupa dukungan berupa komen maupun bubuhan 'like' pada postingan salah satu peserta Pilkada.

"Laporan yang paling banyak adalah dari media sosial. Pelanggaran etika yang banyak, berupa ujaran kebencian, komentar dukungan maupun 'like' di postingan salah satu peserta Pilkada," ungkapnya.

Berdasarkan MoU yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, KASN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), laporan pelanggaran yang masuk melalui Bawaslu akan diteruskan kepada KASN. Selanjutnya penentuan sanksi akan diputuskan oleh PPK.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat, menyambut baik upaya preventif dari ASN yang tidak netral dan melanggar kode etik jelang Pilkada 2020. "Jauh lebih bagus preventif dan edukatif. Di Sulsel, kita berharap jangan gara-gara Pilkada, gedung yang dibangun dibakar, karena Pilkada bagian dari demokrasi," kata Hayat.

Selain melakukan upaya punishment bagi pihak yang melanggar, Abdul Hayat juga berharap KASN memberikan reward kepada pihak yang terus menjaga netraliras dan kode etik. "Harus dipantau juga, sejauh mana punishment diberikan personal atau lembaga. Juga berikan reward supaya yang berbuat merasa diapresiasi," tutupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement