Rabu 26 Feb 2020 02:14 WIB

KPAI Kutuk Keras Oknum yang Memaksa Siswa Memakan Kotoran

KPAI mendorong para orangtua anak korban melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kantor KPAI
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Kantor KPAI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengutuk keras oknum yang menyuruh 77 siswa memakan kotoran manusia sebagai sanksi. Jika perbuatan tersebut terbukti, KPAI mendorong para orang tua siswa untuk melapor kepada Kepolisian. 

"Jika memang terbukti, maka KPAI mendorong para orangtua anak korban melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Ada pelanggaran UU NO. 35/2014 tentang perlindungan anak," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).

Retno sendiri mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan atau kantor wilayah Kemenag (mengingat ini sekolah sminari) setempat untuk memdalami kasus tersebut. Bahkan KPAI berencana melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Sikka beserta OPD terkait, seperti : P2TP2A atau Dinas PPPA Kab. SIkka, Disdik, Dinkes.

"Karena anak-anak korban pastilah memgalami trauma sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi paikologis dan juga medis karena memakan feses," ujar Retno. 

KPAI meminta agar dinas terkait segera memeriksa pihak sekolah atas peristiwa tersebut. Meskipun terduga pelaku merupakan siswa senior, tetap saja kata dia, ada kesalahan dari pihak sekolah.

"Kalaupun kakak kelas terduga pelakunya, namun tetap saja ada kesalahan pihak sekolah. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, di antaranya ada kelemahan pengawasan di sekolah tersebut, itu artinya bentuk kelalaian pihak sekolah juga," papar Retno. 

"Untuk memdalami yang terjadi sebenarnya, KPAI akan pengawasan langsung, Kami berharap kita tidak mengorbankan anak lainnya karena ketidakmampuan pihak sekolah melakukan perlindungan pada anak-anak yang menjadi korban," sambungnya.

Karena sebagaimana Pasal 54 UU Perlindungan anak wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik. "Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai kekerasan," tambah Retno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement