Ahad 23 Feb 2020 06:25 WIB
Soal Wanita Berenang dengan Pria Bisa Hamil

Ketua KPAI: Bukan Sikap Resmi

Narasi berita tersebut menimbulkan kontroversi di media sosial dan masyarakat.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Agus Yulianto
Susanto - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Foto: Republika/ Wihdan
Susanto - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pelindung Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, pernyataan tentang potensi kehamilan saat perempuan berenang bersama pria bukan pernyataan resmi. Ketua KPAI Susanto menyatakan, narasi tersebut tidak seperti yang diberitakan.

"Perlu kami sampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online tersebut," kata Susanto dalam pernyataannya yang diterima di Bogor, Sabtu, (22/2).

Dia mengungkapkan, narasi tersebut menimbulkan kontroversi. Sehingga, dia menegaskan, KPAI perlu memberikan klarifikasi.

"Narasi berita tersebut menimbulkan kontroversi di media sosial dan masyarakat. Terkait kebenaran narasi berita tersebut, kami konfirmasi kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dia menyatakan, narasi pemberitan tersebut perlu untuk diluruskan. Dengan demikian, Susanto menyatakan, narasi tersebut dapat dipahami masyarakat.

"Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman berita sebagaimana yang beredar," kata dia.

Sebelumnya, ramai diberitakan KPAI menyebut wanita berenang bersama pria berpotensi hamil. Pernyataan tersebut mengutip Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, dalam sebuah pemberitaan.

Dalam narasinya, Hikama menjelaskan, wanita berpotensi hamil saat pada fase subur. Wanita, dapat hamil jika ada pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam yang sama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement