Selasa 25 Feb 2020 18:43 WIB

ASN Tapanuli Tengah Diberhentikan karena Terlibat Narkoba

Pemkab Tapanuli Tengah menyebut kasus pemberhentian ASN sudah yang kedua kali

Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba
Foto: Pixabay
Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI TENGAH -- Satu orang oknum ASN berinisial AS (39 tahun) diamankan petugas dari satuan narkoba Polres Tapteng karena terlibat dengan narkoba. Terhadap kasus itu, Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring menyatakan pemkab telah menggelar rapat tim penegakan disiplin yang diketuai Sekda, yang di dalamnya terlibat BKD, Inspektur, Bagian Hukum, Asisten III, Kabag Umum.

Dari hasil rapat penegakan disiplin Pemkab Tapteng itu kata Yetty, diputuskan yang bersangkutan AS (39), diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN.“Jadi tidak ada tawar menawar kalau berkaitan dengan narkoba. Dan pak Bupati cukup tegas dengan komitmen itu. Dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan, maka sanksi disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada AS (39) diberlakukan. Karena tim sudah mengecek semua bukti-bukti dari Polisi dan juga hasil tes urine yang menyebutkan dia (AS) positif menggunakan narkoba,” tutur Yetty, Selasa (25/2).

Yetty pun mengimbau seluruh ASN Pemkab Tapteng dan juga pegawai honor yang sudah membuat surat pernyataan siap mundur jika terbukti terlibat narkoba, agar berhati-hati dan jangan menyentuh barang haram tersebut. Ia bahkan mengingatkan ASN yang diberhentikan karena terlibat narkoba tidak dapat uang pensiun.

"Coba anda bayangkan dan renungkan betapa beratnya sanksi yang sudah kita sepakati itu. Dan saya juga beserta pimpinan SKPD yang lain juga membuat surat pernyataan yang sama. Sekali lagi kami imbau agar jauhi diri kita dari narkoba, karena tiada maaf untuk narkoba,” tandasnya.

Yetty juga mengatakan ini adalah kasus kedua ASN yang diberhentikan karena kasus narkoba.“Ini adalah kasus yang kedua. Dan tes urine terhadap ASN dan pegawai honor tetap dilakukan, hanya saja kapan waktunya tidak perlu kami sampaikan,” jawabnya.

Untuk diketahui, diawal pemerintahan Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai Bupati dan Darwin Sitompul sebagai Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2018, seluruh ASN dan pegawai honor Pemkab Tapteng sudah membuat surat pernyataan siap mundur dari ASN dan honor jika terbukti terlibat dengan narkoba. Selain itu di 2019, dikeluarkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2019 tentang penegakan disiplin PNS tentang narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement