Selasa 25 Feb 2020 15:59 WIB

Menurunnya Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap KPK

Survei Indo Barometer menunjukkan turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.

Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/WAHYU PUTRO
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Mabruroh, Febrianto Adi Saputro, Dian Fath Risalah,

Baca Juga

Indo Barometer pada Ahad (23/2) lalu merilis hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara termasuk lembaga penegak hukum. Meski KPK masih menjadi lembaga terpercaya di antara lembaga penegak hukum, terjadi penurunan kepercayaan publik di tingkat lembaga umum.

Menengok hasil survei Indo Barometer, KPK berada di peringkat empat dengan 81,8 persen, di bawah TNI di peringkat pertama dengan 94 persen, Presiden di peringkat kedua dengan 89,7 persen, dan organisasi agama, seperti NU, Muhammadiyah dengan 86,8 persen.

"Walaupun angka kepercayaan publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergolong tinggi, namun kali ini berada pada peringkat empat. Biasanya KPK selalu masuk tiga besar bersama institusi TNI dan Presiden RI," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.

Tidak hanya berdasarkan hasil survei Indo Barometer, Indonesia Corruption Watch (ICW) merujuk pada survei Alvara Research Center soal tingkat kepercayaan lembaga negara. ICW menyebut kepercayaan publik terharap KPK menurun drastis.

“Tingkat kepercayaan publik pada KPK menurun drastis berdasarkan survei awal 2020,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Selasa (25/2).

Menurut Kurnia Kurnia, Alvara Reserch Center melaporkan KPK hanya menempati posisi lima lembaga negara yang dipercayai publik.  “Padahal pada tahun 2016-2018, berdasarkan survei nasional yang dilakukan tiga lembaga berbeda, yakni Polling Centre, CSIS dan Lembaga Survei Indonesia (LSI), tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di peringkat pertama, bahkan mengalahkan kepercayaan publik terhadap Presiden,” ujar Kurnia.

Namun terangnya, berdasarkan survei terbaru ini justru menggambarkan situasi pemberantasan korupsi yang semakin memburuk dan menipisnya harapan masyarakat Indonesia terhadap KPK. Kurnia sendiri mengaku tidak heran, karena tidak dapat dipungkiri situasi terkini KPK yang memang banyak mengalami perubahan.

“Pertama karena seleksi Pimpinan KPK yang buruk membuat pimpinan KPK terpilih sarat kontroversi dan kedua karena UU KPK,” terangnya.

Kurnia memaparkan, dalam catatan ICW selama proses pemilihan Pimpinan KPK pada 2019 mengungkap temuan krusial. Seperti pansel yang mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak para calon.

Hasilnya, lima Pimpinan KPK yang terpilih memiliki banyak catatan, mulai dari diduga melanggar kode etik maupun rendahnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Belum lagi keterkaitan Pimpinan KPK dengan kasus korupsi yang saat itu tengah disidik KPK.

Kemudian perihal Undang-Undang KPK yang dalam proses penyusunannya banyak manuver dan kejanggalan yang ditunjukkan DPR dan pemerintah atau Presiden. Sebagai contoh, UU KPK yang sedari awal tidak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 tiba-tiba diselundupkan demi mempercepat proses revisi dan pengesahan.

Tak hanya itu, menurutnya, pada saat pengesahan di Rapat Paripurna DPR pun tidak memenuhi kuorum. Diduga hanya sekitar 80-90 anggota yang hadir dari total 560 anggota DPR RI.

“Tidak hanya berhenti pada proses formil pengesahan revisi UU KPK saja, niat untuk melemahkan KPK pun tercermin dari substansi revisi,” kata dia.

ICW mencatat setidaknya ada 15 poin krusial dalam UU KPK baru. Mulai dari menggeser makna independensi KPK, pembentukan instrumen pengawasan yang keliru, kewenangan berlebih dari Dewan Pengawas, penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, sampai pada alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Beberapa saat setelah Pimpinan KPK baru terpilih dan UU KPK baru disahkan, dampak buruknya langsung terlihat. Seperti pimpinan KPK yang dianggap gagal menjelaskan persoalan terkait rencana penyegelan kantor PDIP yang batal, Pimpinan KPK yang juga gagal melindungi tim KPK yang sedang mencari Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Pimpinan KPK bertindak semena-mena terhadap Penyidik KPK (Kompol Rosa), dan Pimpinan KPK memainkan gimmick politik seperti menjadi koki nasi goreng.

“Perlu dicatat, menurunnya citra positif KPK dalam pandangan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari rendahnya komitmen anti korupsi dari Presiden dan DPR. Sebab, baik proses pemilihan Pimpinan KPK dan pengesahan revisi UU KPK merupakan produk politik yang dihasilkan oleh Presiden bersama dengan DPR,” ujar Kurnia lagi

ICW menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU KPK baru. Tujuannya demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di masa mendatang dan membangun kembali kredibilitas KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini disegani.

Dalih yang selama ini diucapkan oleh Presiden bahwa PerPPU tidak relevan karena UU KPK sedang diuji di Mahkamah Konstitusi pun sebenarnya sangat mungkin diperdebatkan. Sebab, Perppu merupakan hak subjektivitas dari Presiden yang tidak terkait sama sekali dengan proses uji materi.

“Justru dengan penerbitan Perppu diyakini akan mempercepat proses pemulihan KPK dari kerusakan akibat revisi UU KPK,” kata Kurnia.

[video] 'KPK Hanya Jadi Macan Ompong'

 

Respons KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi santai terkait hasil survai Indo Barometer yang menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah tersebut mengalami penurunan. Menurut Firli, hasil survei tersebut bakal dijadikan bahan evaluasi kinerja KPK ke depan.

"Tentu kita harus bekerja keras dan ini juga merupakan kecintaan mereka kepada kita," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Namun, Firli menilai capaian KPK yang tergambar dari hasil survei tersebut bukan karena hasil kinerja KPK di bawah kepemimpinannya. Ia menganggap penelitian tersebut sudah lama dilakukan jauh sebelum kepemimpinannya.

"Jadi apa pun hasilnya kita terima, kita lakukan, kita evaluasi yang mana yang harus kurang, yang mana yang harus diperbaiki," jelasnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyebut terlalu dini bila menilai kinerja KPK menurun. Hal tersebut karena lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri baru berjalan dua bulan.

"Khusus menyangkut KPK juga dapat diterima, karena lebih banyak disandarkan pada belum terlihatnya hasil kerja karena pimpinan KPK yang ada sekarang ini kan baru berusia dua bulanan sangat prematur untuk dituntut menunjukkan hasil kerjanya," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (24/2).

"Ditambah lagi dengan usia UU hasil revisi 19 tahun 2019 yang menjadi pijakan hukum bekerja KPK yang juga berusia dini," tambah Nawawi.

Namun, Nawawi mengaku tetap menghormati hasil survei yang dilakukan Indo Barometer. "Survei itu karena merupakan hasil kerja yang profesional tentu harus dihargai, begitu juga dengan survei Indo Barometer," ucap dia.

photo
Lini Masa Singkatnya Revisi UU KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement