REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengatakan regulasi soal penyiaran berperspektif perlindungan anak mulai dari hulu sampai hilir. Regulasi penyiaran harus mengatur mulai dari proses perencanaan, produksi, sampai penayangan.
Ia mengatakan, regulasi penyiaran harus memperhatikan hak hidup dan tumbuh kembang anak. Selain itu, harus memperhatikan agar tidak mendiskriminasi anak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka.
KPAI telah menerima 1.728 pengaduan sejak 2011 hingga 2019 terkait agama dan budaya yang di dalamnya termasuk anak korban siaran tidak ramah anak. Hal ini berdampak pada tumbuh kembang anak di masa yang akan datang.
"Media sangat berpengaruh dengan tayangan-tayangannya, diharapkan agar media dapat menghadirkan tayangan dengan konten positif dan sehat bagi tumbuh kembang anak," kata Rita, Senin (24/2).
Selain itu, ia menambahkan, pemberitaan dan tayangan terkait anak sebagai korban, pelaku, atau saksi harus berpedoman pada peraturan. Ia menyontohkan, pemberitaan tidak boleh menampilkan identitas anak, peliputan dalam kebencanaan harus melindungi hak anak dan korban. Sebab, akan berpengaruh pada tumbuh dan kembang anak yang rentan mendapatkan stigma negatif.
Hak anak dalam pelibatan dunia hiburan pun harus terlindungi. "Memperhatikan jam tayang, serta dibuat klasifikasi secara ketat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," kata dia lagi.
Rita menambahkan, produksi tayangan harus memperhatikan hak anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Khususnya ketika anak terlibat dalam bagian proses produksi. Ia juga mendorong agar setiap stasiun televisi memiliki program anak yang sehat. Porsinya bisa ditentukan oleh KPI dengan menegaskan peran televisi sebagai media hiburan yang edukatif.