Senin 24 Feb 2020 19:02 WIB

Tersangka Pabrik Narkoba di Bandung Dijerat Dua UU

Dari pemeriksaan, pabrik narkoba itu jenisnya sama dengan pabrik narkoba di Tasik

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah personel polisi berseragam mengamankan TKP pabrik narkoba diduga jenis PCC di Arcamanik Kota Bandung
Foto: Republika/Djoko Suceno
Sejumlah personel polisi berseragam mengamankan TKP pabrik narkoba diduga jenis PCC di Arcamanik Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak lima tersangka kasus produksi narkotika diduga jenis PCC  di rumah No E 8 Komplek Pemda, RT 3 RW 4 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu petugas BNN pun akan menjerat kelimanya dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam setiap kasus narkoba yang ditangani BNN selalu dibarengi dengan UU TPPU," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari kepada para wartawan di TKP pabrik narkoba, Senin (24/2).

Lima tersangka yang diamankan yaitu CRH (38 tahun), warga Komplek Leuwigajah Jaya, Kelurahan  Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Suk (40) warga Jl Sekolah, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, MIK (35), warga Komplek Dian Permai, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Suw (53) dan IR (54) keduanya warga Babakan Sumedang Utara, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong.

‘’Kami masih terus mendalami peran dari kelima tersangka ini,’’ kata Arman Depari yang didampingi Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif.

Menurut Arman, dari hasil uji laboratorium narkoba yang diproduksi dalam bentuk pil ini mengandung tiga unsur bahan utama. Ketiganya yaitu obat keras daftar G, psikotropika, dan  narkotika golongan satu. Ia mengatakan, narkotika yang disita dari lokasi tersebut setelah dilakukan uji laboraturium jenisnya hampir sama dengan yang diungkap di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

‘’Jenisnya hampir sama dengan yang di Tasik. Unsur yang terkandung didalamnya pun menyerupai. Namun uji laboraturium masih terus dilakukan untuk mengetahui secara pasti jenis narkoba ini,’’ ujar dia.

Dikatakan Arman penerapan UU TPPU dimaksudkan untuk menyita aset milik sindikat narkoba. Dengan menyita seluruh aset, baik berupa aset tidak bergerak, bergerak, maupun dana yang ada dalam rekening bertujuan agar tersangka tidak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya.

’’Kita akan telusuri, kita cari aset-aset milik mereka. Nomor-nomor rekening milik mereka sedang kita telusuri,’’ tutur dia.

Sebagaimana diberitakan, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari memimpin penggerebekan sebuah rumah No E 8 Komplek Pemda, RT 3 RW 4 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Ahad (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB . Dalam penggerebekan yang melibatkan tim BNN Provinsi Jabar dan BNN Kota Bandung ini petugas mengamankan lima  orang yang diduga sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement