Senin 24 Feb 2020 18:27 WIB

Sultan HB X Yakin Kepala SMPN 1 Turi Diberi Sanksi

Tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk tidak tahu terkait kegiatan SMPN 1 Turi

Siswa Beraktifitas. Siswa SMPN 1 Turi usai mengikuti materi penanganan trauma pascamusibah susur Sungai Sempor di Sleman, Yogyakarta, Senin (24/2).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Siswa Beraktifitas. Siswa SMPN 1 Turi usai mengikuti materi penanganan trauma pascamusibah susur Sungai Sempor di Sleman, Yogyakarta, Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meyakini Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Sleman bakal terkena sanksi terkait insiden kecelakaan sungai dialami siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor pada Jumat (21/2).

"Kepala sekolah pun pasti kena. Biar pun mungkin ya enggak tahu pidananya, beliau mengizinkan (kegiatan susur sungai) atau tidak. Tapi, paling sedikit, secara administratif itu mesti harus dilakukan," kata Sultan, seusai acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III Tahun 2019, Senin (24/2).

Sultan mengemukakan hal itu merespons telah ditetapkan seorang pembina Pramuka berinisial IYA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan sungai yang telah menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi. Menurut Sultan, tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk tidak tahu terkait kegiatan yang melibatkan banyak siswa seperti yang terjadi dalam kegiatan susur sungai itu.

"Tidak ada alasan. Ada aktivitas dengan siswa sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan," kata Sultan HB X itu pula.

Penetapan tersangka IYA yang juga guru olahraga SMP 1 Turi itu, menurut dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Pramuka berujung maut itu. Pemda, menurut dia, juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka. "(IYA) harus bertanggung jawab," kata dia pula.

Sebagai pembina Pramuka, menurut Sultan, semestinya ia sudah memahami risiko kegiatan susur sungai saat musim hujan seperti saat ini. Apalagi, kegiatan itu melibatkan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP.

"Pembina itu juga paham, ini kan masih anak-anak SMP kenapa di musim hujan seperti ini menyusuri sungai. Itu alasannya apa. Kan enggak ada alasan," kata Sultan.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya siswa-siswi SMPN 1 Turi. IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman. Dia diduga melanggar pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement