Senin 24 Feb 2020 20:10 WIB

Tawuran di Kalimalang Bekasi Memakan Korban Jiwa, 4 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat tawuran pelajar yang mengakibatkan satu orang tewas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Pelaku tawuran pelajar ditangkap
Pelaku tawuran pelajar ditangkap

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat tawuran pelajar yang mengakibatkan satu orang meninggal di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Selain keempat tersangka berinisial F, S, A, dan M itu, petugas mengamankan sebanyak 13 pelajar lainnya yang diduga turut terlibat tawuran.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata empat pelaku ini yang diduga terlibat kuat hingga menewaskan korban, sedangkan sisanya kami beri pembinaan dan telah dipulangkan," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, Senin (24/2).

AYO BACA : Tawuran di Depok Tewaskan Pelajar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Hendra mengatakan, keempat tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Jumat (21/2). Berdasarkan pemeriksaan, mereka berkaitan erat dengan korban NS yang meninggal akibat luka bacok di bagian dada.

AYO BACA : Satu Pelajar Tewas Akibat Tawuran Maut di Cikarang

"Mereka punya peran masing-masing. Jadi ada dua yang mengeroyok dan dua orang lainnya yang ikut membantu sampai akhirnya korban meninggal dunia. Maka dari itu keempat pelaku ini kami tangkap di sejumlah tempat dan kebetulan mereka tidak masuk sekolah," ucapnya.

Aksi tawuran yang terjadi pada Kamis hingga Jumat dini hari di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi itu melibatkan dua kelompok pelajar dari SMK Negeri 1 Pasir Ranji dan SMK Dewantara. Tawuran yang melibatkan lebih dari 20 orang pelajar itu menewaskan NS, pelajar SMK Negeri 1 Pasir Ranji.

NS meninggal dengan luka parah di bagian dada sedangkan keempat tersangka yang ditangkap berasal dari SMK Dewantara. Tawuran itu dipicu dari aksi saling menantang di media sosial hingga akhirnya kedua kelompok membuat janji untuk tawuran.

Akibat aksi tawuran itu keempat tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun. "Dengan kejadian ini saya sudah instruksikan langsung ke semua personel dan seluruh polsek untuk langsung melakukan langkah antisipasi. Masuk ke sekolah dan lebih intensif lagi patroli di jalanan untuk mencegah hal ini kembali terjadi," kata Hendra.

AYO BACA : Diduga Akan Tawuran, Belasan Remaja Diamankan Polsek Baleendah

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement